Warga Kampung Melayu Nilai Perda Penertiban Hewan Ternak Ompong

oleh -354 Dilihat
Sejumlah kerbau milik masyarakat memasuki kawasan perumahan Puri Lestari dan merusak tanaman warga setempat.(Foto HB/Idris)
Sejumlah kerbau milik masyarakat memasuki kawasan perumahan Puri Lestari dan merusak tanaman warga setempat.(Foto HB/Idris)

Bengkulu- Warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, menilai pemkot terkesan tutup mata dan pembiaran atas berkeliarannya hewan ternak di sekitar pemukiman warga di daerah itu. Hal ini terjadi diduga peraturan derah (Perda) Kota Bengkulu, tentang penertiban hewan ternak warga tidak berjalan sebagaimana mestinya alias ompong atau tumpul.

Pasalnya, hewan ternak jenis kerbau milik warga acap melintas di Jalan RE Martadinata, Pulau Baai, Kota Bengkulu hingga melenggang bebas masuk di komplek Perumahan Puri Lestari, Bumi Persada Indah Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Padahal, terdapat beberapa peraturan yang melarang melepaskan hewan ternak, pada 1974 awal pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor : 02/1-3/Huk/1974 tentang larangan melepaskan hewan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, Nomor 04 tahun 1990 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor : 02/1-3/Huk/1974 jo Perda Nomor 05 Tahun 1978 jo. Perda Nomor 019 Tahun 1980 tentang Larangan Melepaskan Hewan.

Dari beberapa peraturan itu, peraturan serupa dikeluarkan pada 2015. Yaitu Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Namun, disesalkan pemerintah terkesan belum maksimal menerapkan peraturan tersebut.

Ratna (54), warga Perumahan Puri Lestari, Kota Bengkulu mengeluhkan kerbau warga yang acap kali masuk pekarangan dan memakan tanaman milik warga. Bahkan mengganggu lalu lintas kendaraan yang melintas di lingkungan perumahan.

“Kita merasa terganggu terhadap puluhan kerbau berkeliaran bebas di lingkungan perumahan, memang tidak menimbulkan kerugian materi, tapi cukup mengganggu tanaman dan lalu lintas kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu, (28/9/2022).

Ia mengatakan, hewan kerbau yang sering masuk ke lingkungan perumahan warga jumlahnya mencapai puluhan ekor. Peristiwa itu telah terjadi sejak tahun lalu, tapi belum ada tindakan pemerintah untuk menertibkan hewan-hewan tersebut.

Ketua RT 15 RW 03 Kelurahan Kandang Dedi (50), tidak menepis adanya hewan kerbau masuk ke permukiman warga dan merusak tanaman milik masyarakat setempat. Bahkan, ia membenarkan hewan-hewan tersebut berkeliaran bebas di tempatnya di Perumahan Puri Lestari dan hasil ini sangat dikeluhkan warga.

“Kejadian itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, dan berkeliarannya tidak hanya di Puri Lestari saja, tapi juga permukiman warga lainnya di sekitar Kelurahan Kandang dengan jumlah mancapai puluhgan ekor,”kata Dedi.

Dijelaskan, belum lama ini ada kejadian puluhan hewan kerbau melenggang melintas di jalan linta Puri Raya, dan pihaknya (RT) telah menyampaikan kepada pihak pemerintahan, namun belum mendapat tanggapan dari pihak pengambil keputusan.

“Kita telah melaporkan kepada pemerintahan kelurahan dan kecamatan atas sering munculnya hewan kerbau di permukiman warga dan mengimbau masyarakat, agar membuat surat laporan agar ditindaklanjut oleh pemerintah daerah, ujar Ketua RT 15 tersebut.(rs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.