Bengkulu- Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-RI Wilayah I, Uding Joharudin mengakui tata kelola pemerintahan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Peningkatan ini dibuktikan dari angka Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Bengkulu yang terus meningkat. Pada tahun 2023, MCP Pemprov Bengkulu berada di angka 84 dan diprediksi akan meningkat pada tahun 2024.
“Selama 3 hari kami melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap instansi sektor pengadaan barang dan jasa, serta bidang perizinan. Jadi, tata kelola pemerintahan Pemprov Bengkulu sejauh ini terus membaik,” kata Uding Joharudin usai rapat pendalaman Area Perizinan Pemprov Bengkulu Tahun 2024, di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (24/7/2024).
Meski demikian, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Bengkulu menurut Uding perlu mendapatkan perbaikan karena masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan masih banyak laporan yang masuk ke Korsupgah KPK terkait indikasi adanya oknum pelayanan barang, jasa dan perizinan yang kurang berintegritas.
“Untuk SPI, harus bekerja lebih keras lagi karena terkait masalah komitmen. Kami kemarin sudah bertemu dengan Pak Gubernur dan Pak Gubernur sangat berkomitmen serta siap mengawal hal tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, Pemprov Bengkulu menyambut baik dan sangat positif atas pendampingan dan pengawasan yang dilakukan Tim Korsupgah KPK RI. Alasannya, karena KPK bisa membantu Pemprov Bengkulu mengantisipasi celah-celah korupsi di bidang perizinan.
“Kedepan, baik kita sebagai pemberi layanan perizinan maupun masyarakat yang menerima layanan perizinan itu tidak mengalami kendala lagi, apalagi sampai terjadi tindak korupsi oknum pelakunya harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,”ujar Isnan.
Isnan mengakui masih ada beberapa pelayanan perizinan atau rekomendasi dari OPD teknis yang disinyalir masih lamban dan banyak persyaratan yang menurut masyarakat cenderung sulit untuk diurus.
“Sesuai dengan arahan dari KPK, perizinan harus kita permudah dan percepat, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang ada. Oknum yang terbukti menghambat pelayanan ke masyarakat akan kita berikan sanksi sesuai aturan main,” ujarnya.
Reporter : Eka Agustin
Editor : M Rareza Rebi Aldo