Bengkulu- Meski diwarnai kritik, saran, dan catatan, seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak delapan fraksi akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, untuk dijadikan Perda Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di mana seluruh fraksi berkesimpulan bahwa Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu dipandang sangat perlu untuk dijadikan Perda sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Dengan mengucapkan bismilanirohim kami dari Fraksi Partai Gerindra menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, untuk ditingkatkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Pitri, juru bicara Fraksi Gerindra pada pendapat akhir fraksi Gerindra, Selasa (16/7/2024).
Dengan persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, maka selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama dan ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, disaksikan ketua-ketua fraksi, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kesempatam tersebut mengucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membahas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, hingga disetujui menjadi Perda.
“Kita telah mendengar semua pendapat akhir fraksi DPRD provinsi dan pada akhirnya telah menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. Untuk itu, atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan terhormat,” kata Gubernur Rohidin.
Ia menambahkan, dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Raperda yang telah kita setujui bersama ini wajib kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Perda Provinsi dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor register Perda, sebelum penetapan dan pengundangan,” demikian Gubernur Rohidin.
Reporter : Eka Agustin
Editor : M Rareza Rebi Aldo