Forkopimda Sepakat Legalkan Pengambilan Limbah Batubara di Sungai Bengkulu

oleh -748 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat memimpin rapat koordinasi dengan Forkopimda Provinsi Bengkulu dan Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto membahas legalitas pengambilan limbah batubara di Sungai Bengkulu.(Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat memimpin rapat koordinasi dengan Forkopimda Provinsi Bengkulu dan Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto membahas legalitas pengambilan limbah batubara di Sungai Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu dan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Bengkulu, sepakat mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melegalkan aktivitas pengambilan limbah atau limpasan batubara di Sungai Bengkulu.

Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Umardani mengatakan, langkah pemerintah memberi izin aktivitas pemungutan limpasan batubara ini secara aturan tidak melanggar hukum. Hanya saja dilegalkannya aktivitas tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat, sehingga menyebabkan badan sungai menjadi rusak akibat alat yang digunakan nantinya.

“Jadi aturan teknis juga harus kita buat, jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batubara tersebut,” kata Brigjen Pol Umardani saat mengikuti jalannya rapat koordinasi pengelolaan sungai Bengkulu dalam upaya pengendalian banjir, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (28/09/2022).

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Iksan Fajri. Menurutnya, pemungutan limpasan batubara di dasar sungai itu bisa dilegalkan, mengingat aktivitas tersebut, memuat potensi perekonomian bagi masyarakat, dan membuat sedimentasi sungai berkurang.  “Jadi ini sangat jelas, selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batubara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dari rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Bengkulu, beberapa OPD teknis Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu, dan Pemkab Bengkulu Tengah, sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk membuat produk hukum agar masyarakat punya dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai, termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan.

“Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai sehingga segera bisa melakukan aktivitas pengambilan limpasan batubara secara legal, sehingga bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai,” ujart Gubernur Rohidin usai pimpin rapat tersebut.

Gubernur Rohidin juga menerangkan, permasalahan utama terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu, belakangan ini adalah adanya kerusakan daerah aliran sungai. Di mana, terdapat aktivitas pertambangan di hulu yang membuat lingkungan sekitar rusak, lalu ada penyempitan daerah tengah karena adanya kegiatan masyarakat, seperti penggunaan sarana pertanian dan aktivitas lainnya serta daerah hilir yang mengalami sedimentasi akibat limbah dan semacamnya.

“Jadi menurut penilaian kami, bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan mengambil sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut karena hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan,” pungkas Gubernur Rohidin.(mc/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.