Viral Dugaan Penggelapan Rp67 Juta, Bidpropam Polda Bengkulu Lakukan Penyelidikan

oleh -17 Dilihat

Bengkulu – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu menindaklanjuti informasi viral di media sosial TikTok mengenai dugaan penggelapan uang Rp67 juta yang dilaporkan melibatkan seorang anggota Polri.

Saat ini, Bidpropam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Informasi itu beredar melalui akun TikTok “Charger” dengan narasi “Gelapkan uang 67 Jt, oknum Polisi dilaporkan ke Polisi”.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidpropam Polda Bengkulu telah melakukan penanganan awal atas pengaduan Tri Basuki yang disampaikan melalui QR Code Propam Polri pada 17 Oktober 2026.

Dalam pengaduan itu, Aiptu Mulyono, anggota yang bertugas sebagai bintara administrasi (Ba) Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dilaporkan terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam pengaduan, persoalan bermula pada 7 Mei 2026 ketika Aiptu M menemui Tri Basuki di sebuah bengkel di kawasan Jalan Zainudin, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Dalam pertemuan itu, Aiptu M menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam kepada Tri Basuki.

Sebagai uang gadai, Tri Basuki mentransfer Rp67 juta ke rekening Aiptu M. Sesuai kesepakatan awal, uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.

Namun, berdasarkan pengaduan yang disampaikan, uang tersebut belum dikembalikan hingga laporan dibuat.

Dalam perkembangan berikutnya, diketahui mobil yang digadaikan merupakan milik Reni Maya Sari yang sebelumnya disewa oleh Aiptu M. Setelah mengetahui keberadaan kendaraannya, pemilik mengambil mobil tersebut dari Tri Basuki.

Merasa dirugikan karena uang gadai belum dikembalikan, Tri Basuki kemudian menyampaikan pengaduan melalui QR Code Propam Polri.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang relevan.

“Prinsipnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar, tetapi akan melihat fakta, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang ada,” jelas Imam, Senin (26/10/2026).

Sebagai langkah awal, personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu telah menghubungi Tri Basuki selaku pengadu untuk menyampaikan bahwa laporannya sedang ditangani. Bidpropam juga telah menghubungi Aiptu Mulyono sebagai pihak yang dilaporkan.

Selanjutnya, Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu menjadwalkan klarifikasi terhadap Tri Basuki dan Aiptu Mulyono pada Senin (26/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang dilaporkan.

Polda Bengkulu menegaskan penanganan pengaduan akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.

 

Editor. : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.