Lebong — Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong melakukan asesmen terpadu terhadap dua tersangka kasus narkotika berinisial SH dan BS di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Rabu (21/10/2026).
Asesmen tersebut bertujuan menilai kondisi kedua tersangka sekaligus menentukan rekomendasi penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
Kegiatan itu melibatkan Pelaksana Tugas Kepala BNNP Bengkulu Alexander S. Soeki, tim medis, unsur penegak hukum, serta personel Satresnarkoba Polres Lebong. Asesmen berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/X/2026/Res Narkoba/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 18 Oktober 2026.
Kepala Satresnarkoba Polres Lebong Iptu Nur Huda mengatakan, asesmen terpadu merupakan salah satu tahapan untuk menentukan penanganan yang tepat terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil penilaian tim terkait.
Menurut dia, pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan untuk menjalani rehabilitasi dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika tetap menjadi prioritas.
Polres Lebong juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan dugaan peredaran gelap narkoba kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Melalui sinergi dengan masyarakat, Polres Lebong berkomitmen memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Lebong.
Editor : Usmin









