Jakarta– Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi langkah Polri dalam menindak para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri telah menetapkan 257 tersangka, terdiri atas 243 orang dan 14 korporasi, termasuk korporasi asing yang terkait dengan kasus karhutla di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram @bakom.ri, penanganan perkara tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama 13 Polda berdasarkan 104 laporan polisi yang berasal dari masyarakat.
Edi menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi.
“Kita melihat Polri sangat serius menangani karhutla. Polri bersama jajaran telah bekerja keras mengusut kasus-kasus ini dan memproses para tersangka.Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten, baik terhadap pelaku individu maupun korporasi. Jika alat bukti mencukupi, para pelaku harus diproses hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman berat,” kata Edi, yang juga dosen program pascasarjana.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran serupa terulang.
Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga gangguan kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, serta penurunan citra Indonesia di mata internasional.
Edi menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api. Pengusutan penyebab kebakaran dan penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab juga harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, termasuk terhadap korporasi.
Ia mengajak masyarakat mendukung upaya pengungkapan kasus karhutla agar proses penegakan hukum berjalan menyeluruh dan pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jangan sampai hutan terus terbakar setiap tahun, tetapi pelakunya tidak mendapatkan pertanggungjawaban hukum,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.
Edi berharap penanganan kasus-kasus karhutla menjadi pesan tegas bahwa hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Editor : Usmin









