Hasil Sidak, Tim Terpadu Hentikan Sementara Tambang Pasir Besi Seluma

oleh -207 Dilihat

Bengkulu- Tim Terpadu terdiri dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Inspektur Tambang bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mahasiswa, dan warga Desa Pasar Seluma, dipimpin Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi (FLBA), Kamis (7/7/2022).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Mulyani menyebutkan pihaknya akan menutup sementara aktivitas pertambangan pasir besi PT FLBA, dan selanjutnya akan melibatkan langsung Kementerian ESDM dalam rapat sinkronisasi pasca sidak yang akan dilaksanakan pada 21 Juli mendatang.

Selain itu, masyarakat Seluma meminta agar izin operasional PT FLBA dicabut, karena tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 119 Undang-Undang No 3 Tahun 2020.

Hal ini berdasarkan hasil sidak di konsesi PT FLBA, di mana terdapat bukti aktifitas yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan juga diduga telah berdampak pada kerusakan ekologis di sekitar konsesi tambang.

Hasil sidak bersama kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menyatakan dugaan adanya aktivitas penggalian oleh perusahaan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi.

Lalu dugaan adanya galian lubang tambang yang sudah ditutup dan adanya pengrusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan, adanya pembuangan limbah hasil tambang yang dibuang ke sungai muara bunaan dan mengalir kelaut, serta jarak antara bibir pantai dengan aktivitas pertambangan lebih kurang 30 meter.

“Seperti yang telah disidak tadi, di mana terdapat bukti aktifitas yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan juga diduga telah berdampak pada kerusakan ekologis di sekitar konsesi tambang,” kata salah satu Warga Seluma, Abdullah Ibrahim Ritonga, seperti lansir RRI.CO.ID.

Seperti diketahui pekan ini ada ratusan masyarakat, termasuk mahasiswa dan Walhi menggelar aski unjuk rasa ke kantor Pemprov Bengkulu. Mereka menuntut Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersya untuk menutup aktivitas penambangan pasir besi di Desa Pasar Seluma oleh PT FLBA, karena diduga tidak memiliki izin dari instansi berwenang.

Selain itu, aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT FLBA diduga mengancam kelestarian lingkungan yang ada di sekitar lokasi penambangan pasir besi tersebut.(U-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.