Sekda Hamka Optimistis RSKJ Soeprapto Kembali Raih Paripurna

oleh -379 Dilihat
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri pimpin rapat koordinasi terkait kemajuan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto di masa mendatang.(Foto/Ist)
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri pimpin rapat koordinasi terkait kemajuan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto di masa mendatang.(Foto/Ist)

Bengkulu-Jelang kedatangan Tim Survei Akreditasi untuk Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu, Pemprov Bengkulu menggelar rapat Persiapan Survei Akreditasi RSKJ Soeprapto Bengkulu, di ruang Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu, Selasa (10/1/2023).

Rapat internal ini langsung dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dan diikuti Direktur RSKJ, Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, Asisten I, Biro Umum Pemprov, Dinas Pariwisata serta Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya, Sekda Hamka menyampaikan, rapat ini dimaksudkan untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksaan survei akreditasi tehadap Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu.

Usai mendengarkan pemaparan dari Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu, Sekda Hamka berkeyakinan, RSKJ Soeprapto bakal berhasil meraih kembali akreditasi Paripurna (lengkap) sesuai yang dipersyaratkan.

“Saya yakin dan optimis RSKJ kita ini berhasil meraih paripurna kembali seperti tahun lalu bahkan melebihi paripurna yang sudah diraih RSUD dr. M Yunus Bengkulu,” sebut Sekda Hamka usai pimpin rapat.

Terlebih, kata Sekda Hamka lagi, semua persiapan secara umum untuk akreditasi telah disiapkan, baik dari segi administrasi maupun sarana dan prasarananya. “Rencananya Senin depan tim akreditasi akan datang ke RSKJ Soeprapto untuk melaksanakan survei dan penilaian dan saya optimis akan paripurna,” ujarnya.

Sebagai informasi, Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit (PARS) mempersyaratkan ketentuan spesifik untuk RS baik dalam proses akreditasi serta setelah meraih status akreditasi dalam kurun waktu 4 tahun.

RS akan dinilai memenuhi atau tidak memenuhi PARS. Jika RS tidak memenuhi atau tidak mematuhi PARS tertentu, maka akan diminta segera memenuhinya atau terancam tidak mendapatkan status akreditasi, pun berpotensi status akreditasinya dihentikan atau dicabut.

Standar akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh RS dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.(mc/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.