Bengkulu-Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi tinggi atas keberadaan dan kinerja Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, dalam mengarahkan institusi pemerintah agar bisa memberikan pelayanan publik dengan standar mutu yang baik.
“Jadi, selama ini instansi pemerintah utamanya di lingkungan Pemprov Bengkulu, betul-betul dibimbing sejak 2017 lalu, dan dampaknya pada perbaikan pelayanan publik yang signifikan,” kata Gubernur Bengkulu usai membuka Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kamis (13/6/2024). K
Ia mengatakan, untuk konsen dalam mengoptimalisasi pelayanan dasar kepada masyarakat ini, maka OPD yang bersentuhan langsung dengan publik, seperti Dikbud, RS M Yunus, Samsat dan lainnya harus serius mengikuti jalannya sosialisasi.
Hal ini dilakukan mengingat banyak indikator yang menjadi poin penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang ditetapkan Ombudsman RI. Mulai dari aspek kenyamanan tempat, kejelasan informasi yang didapat hingga efektivitas dan efesiensi pelayanan yang diberikan.
“Layanan itu berkualitas ukurannya tetap pada kepuasan masyarakat. Ketika masih banyak keluhan dan surat komplain yang masuk ke instansi apalagi ke Ombudsman, itu menjadi ukuran bahwa pelayanan yang diberikan perlu dilakukan perbaikan,” tambahnya.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, seluruh pemkab dan pemkot di wilayah Bengkulu pada tahun 2023 lalu, baik provinsi maupun 10 kabupaten dan kota telah masuk zona hijau, dimana Pemprov Bengkulu telah mendapatkan opini kualitas tinggi kategori B dengan nilai 87,05.
“Kami di tahun ini kembali melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk ke instansi vertikal dan TNI-Polri. Jadi, ada 2 tugas utama Ombudsman, yang pertama penyelesaian laporan dan yang kedua tugas pencegahan mal administrasi,” demikian Jaka.(min)