Komitmen Iuran BPJS Kesehatan Diperkuat, Bengkulu Pertahankan UHC 100 Persen

oleh -3 Dilihat

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah daerah di sembilan kabupaten dan satu kota terus memperkuat komitmen dalam pemenuhan kewajiban iuran BPJS Kesehatan guna mendukung keberlanjutan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Hingga 2026,

Provinsi Bengkulu tercatat telah mencapai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 100 persen, dengan total 2.155.168 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.844.168 peserta atau 85,6 persen berstatus aktif.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan rekonsiliasi iuran dan peserta PNS daerah, DPRD, peserta bukan penerima upah (PBPU) pemerintah daerah, aparatur desa, serta monitoring dan evaluasi pengusulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Triwulan I Tahun 2026 se-Provinsi Bengkulu yang digelar di Hotel Nala Sea Side, Selasa (5/5/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengatakan kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Setelah UHC tercapai, tugas kita berikutnya adalah memastikan program ini tetap berjalan dengan baik, sekaligus terus meningkatkan keaktifan peserta JKN,” ujar Khairil.

Ia menegaskan, pemerintah daerah juga harus memastikan kecukupan anggaran jaminan kesehatan dalam APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, peningkatan akurasi data peserta, kelancaran pembayaran iuran, serta penguatan koordinasi antarinstansi menjadi langkah penting untuk mengatasi berbagai kendala operasional di lapangan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 tentang tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah melalui pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ terkait pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Asisten Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa rekonsiliasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Validasi data iuran yang telah dibayarkan pemerintah daerah berdasarkan bukti penerimaan negara juga menjadi perhatian utama, termasuk memastikan pembayaran dilakukan menggunakan kode akun yang tepat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai paling patuh dalam pemenuhan kewajiban iuran. Penghargaan diserahkan langsung oleh Khairil Anwar kepada Kabupaten Lebong sebagai terbaik pertama, Kabupaten Seluma terbaik kedua, dan Kabupaten Bengkulu Utara terbaik ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.