Tak Ada Aturan Dilanggar, Pemprov Bengkulu Tegaskan Doni Suabuana Masih Jabat Plt Sekda Lebong

oleh -38 Dilihat
Pemprov Bengkulu : Pengangkatan Doni Suabuana sebagai Plt Sekda Lebong Sudah Sesuai Aturan
Pemprov Bengkulu : Pengangkatan Doni Suabuana sebagai Plt Sekda Lebong Sudah Sesuai Aturan

Bengkulu- Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Hendri Donan mengatakan, penunjukan Kepala Dinas ESDM Bengkulu, Doni Suabuana sebagai Plt Sekda Kabupaten Lebong, sudah sesuai aturan atau regulasi yang ada.

“Penunjukan Doni Suabuana sebagai Plt Sekda Kabupaten Lebong, sudah sesuai aturan yang berlaku, tapi masalah ini akan kita konsultasikan lagi dengan pihak Kemendagri,” kata Hendri Donan kepada wartawan di Bengkulu, Kamis (10/10/2024).

Hal ini dijelaskan Hendri menanggapi pemberitaan sejumlah media online dan cetak tentang anulir atau pembatalan penunjukan Doni Suabuana sebagai Plt Sekda Kabupaten Lebong oleh Kemendagri karena dianggap tidak sesuai kententuan yang berlaku.

Bahkan beredar surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 prihal penjelasan terhadap pengangkatan Plt Sekda Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu,Rosjonsyah.

Terkait hal tersebut, Hendri Donan didampingi Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi dan Kepala BKD Bengkulu, Gunawan menegaskan, sampai saat ini Doni Suabuana masih menjabat sebagai Plt Sekda Kabupaten Lebong.

“Sampai saat ini, Doni Suabuana masih tetap menjadi Plt Sekda Kabupaten Lebong meski isu pengangkatan Doni dianulir oleh Kemendagri. Kami pastikan Pak Doni sampai kini masih menjabat Sekda Lebong,” ujarnya.

Terkait keluarnya surat dari Mendagri tentang penjelasan terhadap pengangkatan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Hendri menambahkan, sampai saat ini, Pemprov Bengkulu belum menerima bentuk fisik surat dari Kemendagri tersebut.

Karena itu, Pemprov Bengkulu menggelar keterangan pers untuk menjelaskan masalah tersebut, termasuk posisi Plt Sekda Kabupaten Lebong, Doni Suabuana yang ditunjuk oleg Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah.

Perlu diketahui, katanya mengacu pada surat Mendagri itu, pihaknya perlu melihat Perpres Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Dalam hal ini, sebelum diangkat dan ditunjuk sebagai Penjabat Sekda oleh Plt Gubernur Bengkulu, sudah ada Penjabat Sekda yang diangkat oleh Bupati Lebong/penjabat sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dan masa jabatannya berlangsung selama tiga bulan. Dengan ketentuan itu, lanjutnya, setelah melalui tiga bulan, jika Sekda definitif juga masih kosong, maka sesuai ketentuan untuk menjalankan roda pemerintahan, maka jabatan Sekda tidak boleh kosong dan harus ada pejabatnya.

Perpres 3 Tahun 2018 memberikan amanah dan kewenangan pada Pasal 10 Ayat 2 huruf B, yang menyebutkan, dalam hal jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan Sekda, dan Sekda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk penjabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

Perlu digarisbawahi, tambah Hendri ayat tersebut mengatakan “menunjuk” bukan ‘pergantian’. Hal ini menunjukkan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada gubernur.
Bagaimana cara penunjukan Sekda tersebut, yaitu dengan Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

“Penunjukan penjabat Sekda masih mengacu pada Pasal 2 Ayat B Perpres Nomor 3 Tahun 2018, di mana tetap diberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota. Dasar kewenangan inilah yang digunakan Pemprov untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota,” jelasnya.

Terkait persyaratan penunjukan penjabat Sekda, terdapat pada Pasal 4 huruf a dan b, yang menyebutkan syaratnya adalah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan IV B. “Di sinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penjabat Sekda oleh gubernur,” tambahnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, sehingga jika kita lihat surat Mendagri yang beredar sekarang, berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, hal itu berkaitan dengan penggantian.

“Sedangkan kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan serta kewenangannya. Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan penjabat Sekda Lebong,” katanya.

Surat Mendagri itu juga disebutkan pada angka 2 huruf B yang menunjukkan penjabat Sekda Lebong yang berasal dari pejabat Eselon II Kabupaten Lebong.

“Jadi, kami mencermati hal ini, serba dilematis yang menjadi perdebatan sekarang, karena jika kita lihat pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri tersebut, maka tidak ada ruangnya.Justru, gubernur akan melanggar kedua aturan tersebut jika saran dari surat Mendagri itu dijalankan,” ujarnya.

Karena yang ditujukan dalam surat Mendagri itu adalah pejabat struktural Eselon II di Kabupaten Lebong, dan bukan Pejabat di Pemerintah Provinsi, sesuai dengan syarat yang termaktub dalam peraturan yang ada.

Menanggapi adanya surat Mendagri yang beredar, meskipun Pemprov Bengkulu belum mendapatkan bentuk fisik resmi, Pemprov akan tetap memantau dan akan berkoordinasi dengan Mendagri secepatnya.

Hal ini dilakukan agar polemik penunjukan pejabat Sekda Kabupaten Lebong, tidak berkepanjangan. Pemprov Bengkulu juga ingin adanya kepastian hukum.

“Apakah surat Mendagri ini kita patuhi atau Perpres ini yang kita ikuti. Namun, pada pandangan kami, tentu peraturan yang kita ikuti. Kami tidak menampik soal surat dari Mendagri tersebut, makanya kami akan koordinasi dengan Mendagri secepatnya,” demikian ujar Hendri.

Reporter : Usmin

Editor : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.