Bengkulu-Masa cuti lebaran Idul Fitri 1446 hijriah bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sesuai surat edaran Gubernur Bengkulu diatur sampai tanggal 7 April 2025 dan masuk kembali tanggal 8 April 2025.
“Dengan ketentuan tersebut, diharapkan seluruh pegawai tidak menambah libur dan masuk sesuai waktu yang telah ditetapkan,” kata Kepala BKD Bengkulu, Gunawan, Suryadi, seperti dilansir dari RRI.CO, Kamis (3/4/2025).
Dijelaskan, sesuai surat edaran tanggal 8 April 2025, merupakan hari pertama masuk kerja bagi ASN setelah cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri. Artinya tidak ada lagi yang nambah hari libur. Bagi ASN yang menambah liburakan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idulfitri, akan digelar apel bersama di Kantor Gubernur Bengkulu, yang nantinya juga bagi seluruh OPD akan dilakukan pengecekan kehadiran pegawai.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, bagi ASN yang bolos hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“ASN yang bolos masuk kerja setelah libur panjang Idulfitri akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Sikap tegas ini diberikan agar ASN Pemprov Bengkulu disiplin,” ujarnya.
Untuk itu, ASN Pemprov Bengkulu diimbau tidak menambah libur lagi dan wajib masuk kantor melakukan aktivitas seperti biasa pada tanggal 8 April mendatang. Sebab, pemerintah sudah menyediakan waktu cukup untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bagi mereka yang merayakanya.
Editor : Usmin