Bengkulu-Menanggapi polemik yang terkait Putusan MK No 2/PUU-XXI/2023, Putusan MK No 22/PPU/VII/2009, dan Putusan MK No 67/PPU-XVIII/2020, Gubernur
Rohidin yang juga calon petahana meminta kepada masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang yang sengaja dihembuskan oleh pihak lawan.
Rohidin menekankan untuk membangun demokrasi yang sehat harus didasari oleh kejujuran, bukan dengan mencari celah untuk menyerang lawan politik secara tidak fair atau tidak sehat.
“Mari kita bertarung dengan elegan, bukan dengan cara-cara yang mencederai demokrasi,” kata Rohidin.
Rohidin menjelaskan pihak lawan politik sengaja menghembuskan isu dan upaya untuk melemahkan posisi politiknya, yang menurutnya adalah langkah yang tidak elegan.
Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Siap Bertarung di Pilkada 2024
Dia mengajak semua pihak untuk bertarung dengan cara yang fair di atas panggung demokrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak mungkin saya mencalonkan diri dan diusung oleh partai besar tanpa memastikan bahwa saya memenuhi semua persyaratan. Saya bukan baru pertama kali mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. saya telah memastikan, bersama konsultan hukum kami dan semua pemangku kepentingan, bahwa kami adalah calon yang memenuhi syarat,” kata Rohidin.
Rohidin mengatakan perhitungan masa jabatan dimulai sejak pelantikan, dan aturan tersebut sudah jelas serta diatur dengan baik oleh PKPU sesuai dengan putusan MK. Dia menyayangkan adanya pihak-pihak yang terus menggunakan isu ini sebagai alat politik untuk melemahkan posisinya.
“Saya pesankan kepada seluruh masyarakat Bengkulu, relawan dan pendukung, bahwa ini hanyalah gimmcik politik dari lawan yang seolah-olah kekurangan bahan untuk mencari kelemahan. Hal ini sangat tidak mencerminkan nilai demokrasi,” kata dia.
Gubernur Rohidin Terima Gelar Kehormatan Marga Sembiring, Tanda Dedikasi Pelestarian Budaya
Dia menambahkan, Apalagi sikap mau menang dalam sebuah pertandingan tapi tidak mau masuk dalam gelanggang—mau menang tanpa bertanding adalah satu hal yang sangat naif.
Dikatakan Rohidin Ada 16 daerah lain dengan posisi serupa, namun di tempat lain semuanya berjalan damai dan menjunjung tinggi nilai demokrasi serta bertarung dengan elegan.
“Hanya di Provinsi Bengkulu saja yang terus berpolemik seperti ini. Masyarakat Bengkulu bisa menilai sendiri bahwa keputusan kami sudah sesuai dengan undang-undang,” kata dia.
Disisi lain, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam menangani isu-isu hukum terkait pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024.
KPU Verifikasi Berkas Calon Wali Kota Bengkulu Peserta Pilkada 2024
Pada poin 2.2.2. Surat ini menegaskan bahwa masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur oleh Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan yang telah dijalani oleh seorang Plt tidak dapat dihitung untuk menentukan apakah mereka telah menjalani setengah atau lebih dari masa jabatan tersebut.
Penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah dihitung sejak pelantikan resmi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan.
Surat edaran ini memberikan kepastian hukum bagi para calon kepala daerah dan juga bagi badan pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasannya, terutama terkait dengan masa jabatan yang menjadi isu penting dalam proses pencalonan.