Bengkulu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mulai melakuan tahapan verifikasi berkas bakal pasangan calon (Bapaslon) wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengjulu untuk disahkan menjadi peserta pilkada serentak 2024.
Hal ini dilakukan KPU Bengkulu sebagai bagian dari proses administrasi yang harus dilalui sebelum menetapkan resmi Bapaslon yang akan bertarung dalam pemilihan wali Kota Bengkulu pada 27 November 2024 mendatang.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan semua dokumen para kandidat pasangan bacalon memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilwakot sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, di Bengkulu, Senin (2/9/2024) menjelaskan, tim verifikasi, yang terdiri dari anggota KPU dan petugas administrasi, bekerja intensif memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas.
Proses pemeriksaan akan berlangsung selama satu minggu, mulai 29-4 September 2024. “Untuk pemeriksaan berkas administrasi, kami perlu mendalami terkait persyaratan calon yang diajukan,” ujarnya.
Verifikasi ini mencakup pemeriksaan KTP, ijazah, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, KPU juga akan memeriksa aspek legalitas dan potensi masalah yang mungkin timbul dari berkas yang diserahkan.
Rayendra menambahkan, pihaknya akan membentuk tim dengan dukungan dari Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian untuk memverifikasi berkas calon yang bersekolah dan berdomisili di luar Kota Bengkulu.
“Untuk calon yang ijazahnya berasal dari luar kota, seperti Jakarta, kami akan membentuk tim guna melakukan verifikasi langsung,” ungkapnya.
Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan mengumumkan pasangan calon yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan walikota.
Reporter : Usmin
Editor : M Rereza Rebi Aldo