Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Rejang Lebong Awal Januari Dirumahkan

oleh -375 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah serahkan SK Pengangkatan PPPK dilingkup Pemprov Bengkulu, Rabu 19 September 2024.(Foto/Dokumen)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah serahkan SK Pengangkatan PPPK dilingkup Pemprov Bengkulu, Rabu 19 September 2024.(Foto/Dokumen)

Bengkulu- Ribuan tenaga honorer dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terhitung 1 Januari 2025, dirumahkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, di Curup, Jumat (27/12/2024) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan berdasarkan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember tahun 2024, pemerintah daerah tahun 2025 nanti tidak diperbolehkan lagi merekrut honorer.

Menyikapi surat KemenPAN-RB ini tersebut, Pemkab Rejang Lebong sudah melaksanakan rapat evaluasi bersama OPD-OPD lintas sektor. Hasil rapat menyimpulkan seluruhnya tenaga honorer pada tahun 2025 sementara waktu dirumahkan.

Tenaga non ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong, saat ini tercatat ribuan orang, di mana sebagian besar mereka ini sedang mengikuti seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.

Kalangan honorer ini, tambah Fauzi sudah masuk dalam data base kepegawaian yang bertugas sebagai tenaga teknis, tenaga kesehatan juga tenaga pendidikan.

“Ada pengecualian, yakni untuk beberapa kategori tenaga non ASN yang tetap dipekerjakan seperti supir, penjaga malam dan petugas cleaning service, trmasuk juga untuk petugas Satpol-PP,” terangnya.

Tenaga non ASN atau honorer ini masih akan dipertahankan karena sifat pekerjaan mereka dianggap vital bagi operasional pemerintahan sehari-hari. Untuk itu masing-masing kepala OPD terkait nantinya membuat surat edaran bagi tenaga non ASN ini yang dimaksud.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan mengatakan, saat ini proses seleksi pengangkat PPPK sebanyak 1.500 formasi dan CPNS tahun 2024 sebanyak 50 formasi sudah selesai dilaksanakan dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan.

Untuk pengumuman hasil seleksi baik PPPK dan CPNS, tambahnya akan diumumkan mulai tanggal 24 hingga 31 Desember 2024 mendatang. Setelah itu, bulan Januari hingga Maret 2025 kita laksanakan proses administrasi pengusulan NIP ke BKN regional VII Palembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penerimaan PPPK sebanyak 1.500 formasi ini diketahui masih belum terpenuhi. Dari 1.500 kebutuhan yang mendaftar pada gelombang pertama sebanyak 1.299 pelamar, sehingga masih kurang 201 formasi lagi.

Untuk memenuhi kekurangan pelamar PPPK tersebut, pihaknya masih menerima pendaftaran seleksi calon PPPK gelombang kedua yang sudah dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024 nanti. Pendaftaran ini dilakukan secara online di website Pemkab Rejang Lebong, demikiian Wahyu.

 

Reporter  : Eka Agustin

Editor      : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.