Pemkab Rejang Lebong Wajibkan Catin Miliki Sertifikat Elsimil Syarat Dapatkan NA KUA

oleh -150 Dilihat
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari (kiri) bersilaturahmi dengan Bupati Rejang Lebong, Samsul Effendi terkait penurunan stunting.(Foto HB/Idris)
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari (kiri) bersilaturahmi dengan Bupati Rejang Lebong, Samsul Effendi terkait penurunan stunting.(Foto HB/Idris)

Bengkulu-Guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan generas bebas stunting, Pemeritah Kabupate (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu wewajibkan calon pengantin memiliki sertifikat Elsimil sebagai syarat mendapatkan NA dari kantor urusan agama (KUA) setempat.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, usai menerima kunjungan Kepala Perwakikan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024)

Ia mengatakan, terkait hak tersebut, Pemkab Rejang Lebong akan segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang setiap calon pengantin di daerah ini wajib memiliki sertifikat Elsimil sebagai syarat mendapatkan NA dari KUA setempat.

Hal ini dilakukan Pemkab Rejang Lebong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat dan mewujudkan generasi muda bebas stunting.

“Kita segera mengeluarkan Perbup yang mengatur setiap calon penganti di Kabupaten Rejang Lebong wajib memiliki sertifikat Elsimil. Elsimil ini sebagai syarat calon pengantin mendapat NA dari KUA setempat,” ujar Ketua DPD Golkar Kabupaten Rejang Lebong ini.

Syamsul menambahkan, pihaknya dan Kantor Kemenag Rejang Lebong telah sepakat untuk tidak mudah mengeluarkan surat pengantar nikah bagi calon pengantin sebelum mengantongi sertifikat Elsimil tersebut.

Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong segera menerbitkan Perbup tentang calon pengantin wajib mengantongi sertifikat Elsimil, sebagai syarat bagi instansi terkait untuk mengeluarkan surat pengantar nikah (NA).

“Bagi calon pengantin belum mengantongi sertfikat tersebut, maka baik pemerintah desa, kelurahan, dan KUA setempat berhak untuk tidak mengeluarkan NA,” ujarnya.

Terkait nikah usia anak, Bupati Syamsul Effendi mengatakan, pemda dan lembaga masyarakat lainnya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rejang Lebong, agar mengatur usia ideal untuk menikah dan konsekuensi dari pernikahan usia muda bagi kesehatan ibu melahirkan dan anak serta dapat berdampak pada ketahanan ekonomi keluarga.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari mengatakan, dalam meningkatkan kualitas SDM, BKKBN mengembangkan beberapa program yang diantaranya Pusat Informasi Konseling Remaja/Mahasiswa (PIK-R/M) dengan turunannya Forum Generasi Berencana (GenRe).

Baik PIK-R/M maupun GenRe, katanya memiliki peran untuk mencegah pernikahan usia anak di bawah 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria yang sejalan dengan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Forum remaja dan pelajar itu telah terbentuk di beberapa sekolah tingkat SMA dan Perguruan Tinggi. Bahkan, Forum GenRe telah dikembangkan di desa-desa di Bengkulu. Diperlukannya kelompok remaja dalam pembangunan kependudukan untuk mudah diterima kelompok sebayanya,” demikian Zamhari.(irs/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.