Pemutakhiran Data Kependudukan di Bengkulu Ambil Sample Ratusan Desa

oleh -254 Dilihat
Sub Koordinator Bidang Data dan Informasi Perwakilan BKKBN Bengkulu, Agus Veriansyah Dalimunthe saat memberikan sambutan pada sebuah acara di kantot BKKBN Provinsi Bengkulu.(Foto HB/Idris)
Sub Koordinator Bidang Data dan Informasi Perwakilan BKKBN Bengkulu, Agus Veriansyah Dalimunthe saat memberikan sambutan pada sebuah acara di kantot BKKBN Provinsi Bengkulu.(Foto HB/Idris)

Bengkulu- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, pada tahun 2022 ini, melakukan mutakhirkan data kependudukan hasil pendataan keluarga 2021 dengan mengambil lokasi fokus (lokus) ratusan desa sebagai sample. Tujuan dilakukannya pemutakhiran, verifikasi dan validasi data keluarga ini untuk mendapatkan data keluarga dengan kondisi terkini di lapangan.

Pemutakhiran data tersebut, dilaksanakan awal selama satu bulan atau sejak 1-30 September-2022 mendatang. Kegiatan pemutahiran data ini dilakukan setelah Perwakilan BKKBN Bengkulu, menggelar workshop pemutakhiran data kependudukan hasil PK 2021 pada pertengahan Agustus 2022 lalu.

Dari 1.513 desa di Bengkulu, ada ratusan desa menjadi sample sebagai lokus verifikasi dan validasi terhadap data hasil PK 2021.

“Sebanyak 453 desa sebagai sample dalam pemutakhiran data kependudukan di Bengkulu. Desa itu, tersebar di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu,” kata Koordinator Bidang Advokasi dan Penggerakan Informasi (ADPIN) Weldi Suisno melalui Sub Koordinator Bidang Data dan Informasi Perwakilan BKKBN Bengkulu, Agus Veriansyah Dalimunthe kepada pewarta di kantornya, belum lama ini.

Ratusan desa sample itu terdapat di Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 33 desa, Rejang Lebong sebanyak 91 desa, Bengkulul Utara mencapai 71 desa, Kabupaten Kaur terdapat 27 desa sample, Kabupaten Seluma sebanyak 47 desa.

Selain itu, kata Agus masih terdapat di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Lebong masing-masing sebanyak 35 desa. Kabupaten Kepahiang terdapat 43 desa, Bengkulu Tengah sebanyak 39 desa dan Kota Bengkulu mencapai 32 desa dan kelurahan, rincinya.

Guna mendapatkan data kependudukan yang valid pada pemutakhiran tersebut, BKKBN Bengkulu melibatkan 1.857 orang kader pendata. Tenaga kader tersebut akan mendata keluarga di sejumlah kabupaten dan kota terdapat, di Bengkulu Selatan sebanyak 116 orang, Rejang Lebong 378 orang, Bengkulu Utara sebanyak 314 kader pendata, Kabupaten Kaur sebanyak 55 orang, Seluma 125 kader.

Selain itu, Kabupaten Mukomuko sebanyak 122 kader, Kabupaten Lebong dengan melibatkan 98 kader, Kepahiang 155 tenaga pendata, Kabupaten Bengkulu Tengahsebanyak 97 kader dan Kota Bengkulu menurunkan tenaga kader pendata sebanyak 397 orang.

Pemutakhiran data PK 22 untuk pemenuhan data berkelanjutan dari hasil pendataan keluarga tahun 2021 (PK-21). Untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, dan mendata keluarga baru yang belum terdata dalam PK-21. Dengan kunjungan dari rumah ke rumah dengan cara mewawancarai dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

Pemutakhiran PK-22 ini terdiri dari Manajer Data (MD) dan Manajer Pengelola (MP) sebagai pengolah data di tingkat kecamatan, kemudian Supervisor yang mengolah data di tingkat desa/kelurahan, dan kader pendata sebagai pelaksana pendataan di tiap-tiap wilayah RT. Kader pendata melakukan kunjungan rumah ke rumah untuk wawancara dan observasi pada keluarga dan anggota keluarga di desa atau kelurahan, ujarnya.

Masih Agus Veriansyah Dalimunthe, pemutakhiran hasil data keluarga implementasi amanat UU No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, pada pasal 53 ayat (1) dan (4) mengamanatkan bahwa hasil pendataan keluarga yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun, wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.

Menurut dia, pentingnya hal itu sebagai dasar dalam mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana), percepatan penurunan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan program pembangunan nasional lainnya, demikian Agus.(rs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.