Polres Lebong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Tes DNA Cocok 99,9 Persen

oleh -73 Dilihat

Lebong, Bengkulu – Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Polda Bengkulu, mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun dengan hasil pemeriksaan DNA yang disebut memiliki tingkat kecocokan 99,9 persen terhadap tersangka.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Markas Komando Polres Lebong, Senin (26/10). Dalam kegiatan itu, polisi memaparkan kronologi perkara, barang bukti, serta perkembangan penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan pada 11 Juli 2026 melalui laporan polisi Nomor LP/B/55/VII/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak tiga kali sepanjang Januari 2026. Terduga pelaku berinisial MB, berusia 17 tahun, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban di rumah korban.

Dalam penyidikan, polisi mendalami keterangan korban dan sejumlah pihak, termasuk adanya perbedaan keterangan mengenai usia kandungan korban pada pemeriksaan sebelumnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melakukan pemeriksaan DNA. Berdasarkan dokumen perkara yang disampaikan dalam konferensi pers, hasil pemeriksaan tersebut disebut menunjukkan tingkat kecocokan sebesar 99,9 persen terhadap tersangka.

Hasil pemeriksaan DNA itu menjadi bagian dari alat bukti yang didalami penyidik bersama keterangan saksi dan bukti lainnya guna mengungkap fakta perkara secara menyeluruh.

Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Lebong telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam dan baju korban serta kasur.

Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Polisi menyatakan penyidikan masih dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan mempertimbangkan keterangan para pihak serta hasil pemeriksaan yang telah diperoleh.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi melindungi hak dan privasi anak selama proses hukum berlangsung.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.