Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penghargaan WTP yang diraih Pemprov Bengkulu tahun 2023 dari BPK-RI merupakan yang ketujuhkalinya sejak tahun 2017 lalu. Hal ini tentu tidak lepas dari keberhasilan kepemimpinan di era Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
“Alhamdulilah opini WTP berhasil kembali diraih. Artinya Pemprov Bengkulu sudah tujuh kali berturut-turut. Tentu OPD kita minta tindaklanjuti rekomendasi, kemudian sesuai arahan gubernur bagaimana penggunaan anggaran lebih efektif, dan akuntabel,” kata Sekda Isnan Fajri, usai menerima LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu tahun 2023 pada Rapat Paripurna Pengumuman DPRD Provinsi, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (29/5/2024).
LHP yang memuat opini WTP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Toha Arafat kepada Gubernur Bengkulu diwakili Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri serta kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk implementasi rencana aksi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2023,” kata Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan.
Slamet mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada pemerintah Provinsi Bengkulu terkait beberapa temuan dari hasil pemeriksaan.
Temuan pemeriksaan itu, yakni BPK meminta untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
Selanjutnya, menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar untuk merasionalisasi anggaran Belanja Jasa/Reklame Film dan Pemotretan serta mengalokasikan anggaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah.
“Ketiga, mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap,” sebutnya.
BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertangungjawaban (akuntabilitas) melainkan juga digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.(min)