Bengkulu-Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu terima penghargaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Bengkulu.
Penghargaan tersebut diraih atas kepedulian dan partisipasi dalam pemenuhan hak anak Indonesia di lingkup lembaga pembinaan tersebut.
“Wujud peduli BKKBN melalui kerja sama pembinaan anak dengan kegiatan sosialisasi program Pusat Informasi Konseling-Remaja bagi anak binaan. Kerja sama dua lembaga pemerintah itu telah berlangsung sejak 2022 lalu. Sosialsiasi digelar secara kontinu dua kali setiap bulan,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, di Bengkulu, Rabu (24/7/2024).
Zamhari mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan hak anak bangsa yang telah dituangkan di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Dalam pasal 28B ayat 2 telah diatur dan dijamin tentang hak-hak yang harus didapatkan anak, di antaranya adalah hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Atas amanat konstitusi tersebut, kata Zamhari BKKBN melalui program pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga yang diamanatkan dalam UU Nomor 52/2009 mengambil peran pembinaan anak.
Reporter : Lesiana
Editor : M Rareza Rebi Aldo