OJK Luncurkan Cetak Biru Penguatan Keuangan Syariah

oleh -18 Dilihat

IIFS 2026 di Makassar Dorong Integrasi Industri Keuangan Komersial dan Sosial Syariah

MAKASSAR– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem industri keuangan syariah nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong integrasi antarsektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Peluncuran tersebut dilakukan dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026). Dalam kesempatan yang sama, OJK bersama Kementerian Agama juga meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat keterhubungan keuangan syariah komersial dan sosial.

OJK mencatat, hingga September 2026, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan. Pangsa pasarnya tercatat sebesar 11,21 persen dari total aset keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembangan keuangan syariah tidak dapat lagi dilakukan secara parsial. Diperlukan ekosistem yang terintegrasi agar sektor keuangan komersial dan sosial syariah dapat saling mendukung.

“Pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” kata Friderica.

Menurut dia, penguatan industri perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi produk, pengembangan sumber daya manusia, serta harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

IIFS 2026 berlangsung pada 2-3 November dengan tema *Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth*. Forum tersebut merupakan penyelenggaraan kedua sekaligus pertama kali digelar di kawasan Indonesia Timur.

Melalui cetak biru tersebut, OJK menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

Friderica berharap cetak biru itu menjadi pedoman bersama untuk mendorong lompatan besar dalam pengembangan industri keuangan syariah nasional, bukan sekadar pertumbuhan secara bertahap.

OJK menetapkan tiga arah strategis dalam cetak biru tersebut. Pertama, mengembangkan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif. Kedua, memperkuat ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif. Ketiga, menyelaraskan pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Ketiga strategi itu ditopang empat fondasi utama, yakni penguatan teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) Dian Ediana Rae menjelaskan, cetak biru tersebut disusun untuk memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang selama ini memiliki peta jalan pengembangan masing-masing.

Dengan pendekatan terintegrasi, sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, dan pasar modal syariah diharapkan dapat saling melengkapi dalam mendukung ekosistem ekonomi halal.

Dian mengatakan, inovasi dan diversifikasi produk juga menjadi prioritas. Pengembangannya antara lain mencakup produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Penguatan Ekosistem di Daerah

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai kebijakan daerah.

Salah satunya melalui program Syariah First yang mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.

Selain itu, pemerintah daerah mendorong penguatan industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Andi Sudirman, pengembangan keuangan syariah tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas peluang Indonesia di pasar industri halal global.

Sementara itu, Dian menjelaskan, penyusunan cetak biru telah dimulai sejak Juli 2026 melalui kajian komprehensif, termasuk studi perbandingan terhadap delapan negara.

Penyusunannya juga melibatkan lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi industri, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pengembangan kebijakan keuangan syariah, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026. Kegiatan tersebut terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.

Dari berbagai agenda tersebut, KPKS menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK. Sejumlah rekomendasi telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan, termasuk pengaturan produk investasi perbankan syariah, pedoman produk perbankan syariah, dan cetak biru pengembangan keuangan syariah.

Dian menegaskan, KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar arah kebijakan yang telah disusun dapat diwujudkan dalam program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari penguatan integrasi keuangan komersial dan sosial syariah, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah menerapkan program *Cash Waqf Linked Deposit* (CWLD) dalam pengembangan ekosistem Kota Wakaf.

 

Editor. :  Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.