Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN, Malang, Jawa Timur.
Dua petinggi bank tersebut, masing-masing Direktur Utama berinisial ZNA dan Direktur berinisial APW, kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.
Di balik perkara ini, penyidik OJK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BPR DCN. Salah satunya menyangkut pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai mencapai Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur. Pencairan dananya juga disinyalir tidak digunakan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai penerima kredit. Praktik ini diduga berujung pada pencatatan palsu dalam pembukuan bank.
Temuan lain tak kalah serius. Penyidik mendapati dugaan penarikan kas bon selama Januari 2020 hingga Juni 2024 yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Februari 2024, penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta. Pengambilan tersebut diduga tidak disertai pencatatan dalam pembukuan perusahaan.
Nama APW turut dikaitkan dengan persoalan penghimpunan dana masyarakat. Ia diduga tidak mencatat dana milik 37 deposan yang dihimpun melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar. Penghimpunan dana tersebut berlangsung pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Rangkaian temuan itu menjadi dasar penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana perbankan di BPR DCN. Proses hukum tersebut bermula dari pengawasan rutin, kemudian berlanjut ke pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
OJK menyatakan penuntasan penyidikan perkara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Lembaga tersebut juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana perbankan.
Bagi OJK, penegakan hukum tidak hanya menyangkut penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas industri perbankan, melindungi konsumen, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan penyimpangan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Editor. ; Usmin








