Lima Kabupaten di Bengkulu Usulkan Replanting Sawit Rakyat 6.450 Hektare

oleh -77 Dilihat
Kabid Perkebunan, Dinas TPHP Bengkulu, Bicman Pangarbesi. (Foto : RRI.CO.ID)
Kabid Perkebunan, Dinas TPHP Bengkulu, Bicman Pangarbesi. (Foto : RRI.CO.ID)

Bengkulu- Sebanyak lima kabupaten di Provinsi Bengkulu, mengusulkan peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting ke Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian seluas 6.450 hektare. Tanam sawit yang diusulkan untuk direplanting tidak produktif lagi karena sudah berusia di atas 25 tahun.

Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Bengkulu, Backman Panggarbesi yang dihubungi di Bengkulu, Selasa (30/7/2024), membenarkan hal tersebut.

Tanaman sawit masyarakat yang diusulkan untuk diremajakan atau replanting seluas 6.450 hektare itu, berlokasi dilima kabupaten,  Bengkulu Utara seluas 2.300 hektare, Bengkulu Tengah 1.000 hektare, Bengkulu Selatan 1.000 hektare, Mukomuko 1.000 hektare, dan Seluma seluas 1.500 hektare.

Taman sawit rakyat yang diusulkan untuk diremajakan itu, saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi, dan sebagian sudah diverifikasi oleh dinas perkebunan kabupaten untuk diteruskan ke Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dan Kementerian Pertanian di Jakarta.

Usulan PSR dalam proses verifikasi administrasi pemkab ke pemprov dalam hal ini Dinas TPHP Bengkulu, meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan 220 hektare, Kabupaten Seluma 150 hektare, Kabupaten Bengkulu Tengah 275 hektare, dan Kabupaten Mukomuko 350 hektare.

Adapun pelaksanaan peremajaan sawit ini, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap dan apabila tidak tuntas tahun ini, maka program PSR tetap dapat lanjutkan pada berikutnya. Meskipun demikian, Dinas TPHP Bengkulu terus mendorong agar sebagian besar kegiatan program PSR bisa dilaksanakan tahun 20924 ini, tapi jika tidak tercapai dapat dilanjutkan tahun berikutnya.

Backman menambahkan, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian telah mengeluarkan rekomendasi teknis pelaksanaan program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Bengkulu seluas 330 hektare.

Rekomendasi ini berdasarkan usulan dari Kabupaten Bengkulu Utara sehingga pelaksanaan PSR atau replanting sawit di daerah ini dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Reporter      :     Eka Agustin

Editor           :    M Rareza Rebi Aldo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.