Dinas TPHP Bengkulu : Kebun Sawit Bibit Asalkan Dapat Diusulkan Untuk Replanting Melalui Prgoram PSR

oleh -98 Dilihat
Anggota Tim Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Hamdani.(Foto-Istimewa)
Anggota Tim Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Hamdani.(Foto-Istimewa)

Bengkulu- Anggota Tim Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Hamdani, mengatakan kebun sawit rakyat menggunakan bibit asalan dapat diusulkan untuk diremajakan melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) meskipun usia umur tanam kelapa sawit masih berusia lima tahun.

“Kalau umur tanamnya sudah mencapai 5 tahun dan terindikasi menggunakan bibit asalan atau bibit pasung yang tidak bersertifikat, kebun tersebut sudah boleh diremajakan,” kata Hamdani, dii Bengkulu, Minggu (2/2/2025).

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas buah sawit dan produktivitas kebun. Replanting atau peremajaan kebun sawit merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah produktivitas yang rendah akibat penggunaan bibit asalan.

Hamdani mengatakan, bibit asalan adalah benih yang asal-usulnya tidak jelas, sehingga cenderung menghasilkan buah dengan kualitas rendah dan produktivitas yang tidak optimal. “Ini penting agar pekebun tidak kecewa dengan hasil yang rendah di masa depan,” ujarnya.

Replanting tidak hanya meningkatkan hasil kebun dan kualitas buah sawit, tetapi juga mengurangi tekanan untuk membuka lahan baru. “Melalui peremajaan, kita bisa memaksimalkan lahan yang sudah ada tanpa perlu ekspansi,” ujarnya.

Proses verifikasi kebun sawit yang akan diremajakan dilakukan secara bertahap. Tim verifikasi akan mengambil poligon kebun dan mengukur kelayakannya. “Step by step, satu per satu diambil poligonnya dan diukur oleh tim verifikasi keopatan,” jelas Hamdani.

Adapun indikator yang dinilai dalam proses verifikasi meliputi kepemilikan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat tanah. Kebun yang diusulkan juga harus bebas dari kawasan hutan dan tidak memiliki masalah hukum seperti Hak Guna Usaha (HGU).

“Tim akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa kebun tersebut benar-benar layak untuk diremajakan,” kata Hamdani.

Setelah proses verifikasi selesai dan tidak ada masalah, usulan peremajaan akan diajukan ke tingkat pusat untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. “Ini tinggal melanjutkan ke pusat,” demikian Hamdani.

Dengan program peremajaan ini, katanya diharapkan produktivitas dan kualitas kelapa sawit di Provinsi Bengkulu dapat meningkat, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi ekspansi lahan baru.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.