Bengkulu-Provinsi Bengkulu sampai saat ini telah melaksanakan redistribusi tanah seluas 34.408,43 hektare dengan volume 34.804 bidang. Jumlah tersebut terdiri atas pelepasan kawasan hutan sebanyak 625,09 hektare, tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) 5.244,75 hektare, dan tanah negara lainnya seluas 28.535,43 hektare.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku Ketua GTRA Provinsi Bengkulu tahun 2024 mengatakan, pembentukan GTRA guna mendukung tercapainya tujuan reforma agraria melalui penyelenggaraan aset reform dan akses reform dengan penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bengkulu.
“Reforma Agraria merupakan upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah sebagai salah satu cita-cita pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas,” kata Gubernur Rohidin pada rakor dengan tema “Sinergi Reforma Agraria Melalui Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria”, bertempat di Bengkulu, Selasa (21/5/2024).
Ia menambahkan, secara khusus Pemprov Bengkulu menaruh perhatian besar pada isu-isu agraria. Berdasarkan hasil pelaksanaan GTRA Tahun 2024, potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersumber dari HGU habis pakai, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah transmigarasi, serta adanya potensi pemberdayaan masyarakat, terutama pada desa/kampung Reforma Agraria, serta pada lokasi penataan Reforma Agraria.
Adapula pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan. “Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan aset reform disertai dengan akses reform,” katanya
Gubernur Rohidin secara resmi launching website GTRA Provinsi Bengkulu. Kehadiran website ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi pelayanan publik di Bengkulu, khususnya terkait agraria.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin menjelaskan, seluruh potensi TORA di Bengkulu dapat ditindaklanjuti dengan sertifikasi tanah, baik melalui skema legalisasi aset maupun redistribusi tanah.
“Untuk penyelenggaraan akses reform, melalui pemberdayaan masyarakat dilakukan fasilitas pemberian akses terhadap pemodalan, teknologi pemasaran dan distribusi, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan dapat meningkatkan taraf hidup penerima manfaat,” demikian Indera.(min)