Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Mersyah mendorong percepatan pembuatan peraturan daerah (Perda) hukum masyàrakat adat Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.
Percepatan pembuatan Perda hukum adat masyarakat Enggano tersebut, dilakukan untuk melindungi masyarakat adat Enggano agar tidak terusir dari tempat aslinya alias tanah leluhur.
“Kalau kita tidak membuat Perda, maka nantinya masyarakat asli Enggano akan terusir tersendiri. Kenapa pemikiràan ini muncul karena sudah masuk major project,” kata Gubernur Rohidin pada acara Workhshop konsolidasi percepatan pengakuan masyarakat hukum adat Enggano, di Bengkulu, Selasa (21/5).
Ia mengatakan, Pulau Enggano menjadi pulau eksotis, seandainya berkembang bisa diakses ke Jakarta dan Pulau lainya. Hal ini bukan tidak mungkin Enggano menjadi pusat ekonomi baru.
Pulau Enggano berada terluar memiliki ciri khas kebudayaan dan karakteristik perairan wilayah yang sangat eksotis dari pulau lainnya. Hal ini diyakini Gubernur Rohidin, Pulau Enggano dapat menjadi pusat ekonomi baru di masa mendatang, dan dapat mendorong investor luar datang berbondong-bondong ke Enggano.
Karena itu, melalui worķshop yang digelar akar foundation terkait Konsolidasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano, Gubernur Rohidin sangat mendukung demi menjaga masyarakat Enggano tak teusir dari tempat tinggalnya.
“Jadi, kita workhshop untuķ membuat semacam kesepakatan produk hukum. Apa itu pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Enggano. Tiga tahun lalu saya pernah melontarkan peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat hukum adat Enggano,” ujarnya.
Hal ini penting karena Pulau Enggano terluar dan memiliki karakteristik keunggulan budaya lokal yang luar biasa, sehingga kalau tidak dilindungi nanti takutnya terusir.
Direktur Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin mengatakan, sejauh ini Akar Global Inisiatif sudah melakukan riset mengenai masyarakat adat Enggano.
“Kita sudah melakukan riset mengenai Enggano setidaknya ada empat hal, pertama soal pengakuan hukum adat dari perda kabupaten kota, kedua terkait hutan adat desa adat itu peran provinsi, ketiga hak kelolah wilayah laut, dan keempat situs kebudayaan,” ujarnya seraya menambahkan, peluang mana yang nanti akan diidentifikasi masyarakat Enggano.(min)