487 Desa di Bengkulu Belum Terima DD Non Earmarked Tahap II

oleh -18 Dilihat
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana.(Foto/Ist)
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana.(Foto/Ist)

Bengkulu- Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana mengungkapkan hingga akhir November 2025 lalu, tercatat  Rp 82,26 miliar dana desa Non Earmarked tahap II belum disalurkan kepada 487 desa di provinsi ini.

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah, mengingat besarnya jumlah desa terdampak serta pentingnya dana tersebut untuk keberlanjutan program pembangunan desa.

Mohamad Irfan Surya Wardana mengungkapkan, Kabupaten Bengkulu Utara merupakan desa terbanyak belum menerima dana desa Earmarked tahap II, disusul Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah juga mencatat angka signifikan.

“Sebaran desa yang belum menerima penyaluran cukup luas. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah penanganan sehingga desa tidak perlu cemas,” ujarnya melalui siaran pers seperti dilansir RRI.CO.ID, Sabtu (6/12/2025).

Irfan menambahkan, pemerintah pusat melalui Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDT telah memastikan adanya solusi komprehensif untuk mengatasi keterlambatan penyaluran ini.

Kepastian tersebut hadir setelah terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 serta hasil pertemuan lintas kementerian bersama asosiasi pemerintah desa pada 4 Desember 2025. Pemerintah menegaskan bahwa desa tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran kegiatan meskipun penyaluran dana belum tuntas.

Mekanisme penyelamatan telah disiapkan melalui optimalisasi dana yang sudah ada di desa, termasuk penggunaan sisa Dana Desa earmarked, penyertaan modal desa yang belum digunakan, penghematan anggaran tahun berjalan, serta SiLPA 2025.

“Jika seluruh sumber tersebut belum mencukupi, kekurangan akan dianggarkan dalam APBDes 2026 menggunakan pendapatan selain Dana Desa,” jelasnya. Irfan memastikan pedoman resmi untuk pemerintah kabupaten dan kota, dan desa akan segera diterbitkan, sehingga proses tindaklanjut dapat berjalan cepat dan seragam.

Pedoman tersebut akan mencakup tata cara pengungkapan kewajiban dalam laporan keuangan, penyusunan perubahan APBDes 2025, hingga penjabaran APBDes 2026. “Pendampingan kepada desa akan terus diperkuat. Kita ingin memastikan seluruh langkah teknis dapat dilakukan tanpa menghambat pembangunan,” tegasnya.

Meski terdapat persoalan penyaluran non-earmarked, kinerja penyaluran dana desa (DD) secara keseluruhan di Bengkulu dinilai baik. Hingga 30 November 2025, realisasinya telah mencapai 90,41 persen dari total pagu Rp 1,03 triliun.

Adapun sebaran desa yang belum menerima penyaluran Dana Desa Non-Earmarked Tahap II berdasarkan PMK 81/2025, antara lain Bengkulu Utara (104 desa), Bengkulu Selatan (1 desa), Rejang Lebong (102 desa), Seluma (13 desa), Kaur (1 desa), Mukomuko (41 desa), Lebong (93 desa), Kepahiang (58 desa), dan Bengkulu Tengah (74 desa).

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.