Alokasi Dana Desa Untuk BLT di Provinsi Bengkulu Turun

oleh -389 Dilihat
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan.(Foto/Ist)
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan.(Foto/Ist)

Bengkulu- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengungkapkan alokasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Program Dana Desa di daerah ini tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun 2022 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan, di Bengkulu, Rabu (18/1/203). Ia mengatakan, pada 2022 alokasi dana desa di Provinsi Bengkulu, untuk BLT tercatat sebesaar Rp 400 miliar dan pada 2023 hanya mencapai Rp 250 miliar dari pagu sebesar Rp1 triliun lebih.

“Pada 2022 alokasi BLT minimal 40 persen cari dana desa, dan tahun ini BLT maksimal hanya 25 persen dan minimal 10 persen dari pagu dana desa,” ujarnya.

Dijelaskan, turunnya alokasi penggunaan dana desa untuk BLT dari minimal 40 persen menjadi 25 persen, karena pandemi Covid-19 dinilai sudah melewati masa krisis.

Selain alokasi anggaran untuk BLT yang mengalami penurunan, jumlah penerima BLT dana desa pada 2023 juga menurun. Hal ini terjadi karena pemerintah pusat hanya ingin penerima BLT dana desa adalah masyarakat yang dinilai miskin ekstrem.

Terkait dengan pendataan masyarakat miskin ekstrem di lakukan oleh pemerintah desa, data tersebut akan direkam oleh pemerintah kabupaten setempat melalui aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa.

“Jadi, sebelum BLT disalurkan setelah desa merekam KPM BLT xesa dan perekaman tersebut dilaksanakan paling lambat pada 12 Mei 2023,” ujarnya seperti dilansir RRI.CO.ID.

Syarwan meminta agar seluruh desa mengikuti ketentuan penggunaan anggaran tersebut yang telah sesuai dengan regulasi atau peraturan yang dikeluarkan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT).

Sebab peraturan tersebut menjadi pedoman pemerintah desa dalam pelaksanaan penggunaan dana desa pada 2023.

Sementara itu, pada 2023, pemerintah pusat menaruh perhatian khusus untuk ketahanan pangan, sebab dari pagu anggaran dana desa sebesar Rp 1 triliun lebih, minimal 20 persen harus dianggarkan di APBDes untuk pangan.

Sehingga total anggaran khusus ketahanan pangan sekitar Rp200 miliar, kemudian sisa anggaran dana desa tersebut, dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pembangunan infrastruktur.

“Sebanyak 20 persen untuk ketahanan pangan dan sisanya untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan dan kebencanaan,” terangnya.(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.