Bengkulu- Hingga Februari 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 26 kasus pelanggaran telah ditindak oleh Bea Cukai Bengkulu.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana menjelaskan, pelanggaran yang ditindak Bea Cukai Bengkulu, yakni rokok ilegal sebanyak 885.200 batang dan 130,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Kita perkirakan total barang hasil penindakan bernilai sekitar Rp1,36 miliar, sedangkan potensi nilai kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan sebesar Rp 880,23 juta,” katanya, Senin (3/3/2025), seperti dilasir RRI.CO.
Pihak berwenang terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bengkulu guna mengurangi potensi kerugian negara serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan cukai yang berlaku.
Penindakan terhadap barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tanpa izin, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi industri yang taat hukum.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar kesadaran akan pentingnya membayar cukai dan pajak dapat meningkat.
Dengan pengawasan ini, katanya diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan, serta penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai dapat terus meningkat demi pembangunan yang lebih baik.
Editor : Usmin