Waka I DPRD Minta Pemkab Bengkulu Selatan Tidak Melakukan Mutasi Jelang PSU 19 April 2025

oleh -51 Dilihat
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman.(Foto HB-Beb)
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman.(Foto HB-Beb)

Bengkulu Selatan- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Bengkulu Selatan petahana Gusnan Mulyadi dan memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang.

Memperhatikan imbuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terkait dengan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu.

Kini, DPRD Bengkulu Selatan meminta Pemkab Bwngkulu Selatan untuk tidak melakukan mutasi pejabat jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) bupati dan wakil bupati setempat yang akan dilaksanakan pada 19 April mendatang, karena ada aturan jelas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada yang mengatur terkait mutasi pejabat.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Holman mengatakan, sesuai aturan sudah jelas 6 bulan sebelum dan setelah penetapan calon tidak boleh ada mutasi jabatan.

“Sudah jelas aturannya karena ini menjelang PSU Pilkada, maka tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel Minggu (16/3/2025).

Dengan kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan Pemkab BS untuk tidak melakukan mutasi jabatan menjelang PSU Pilkada serentak 2024.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, akan menerima aduan masyarakat terkait adanya mutasi pejabat tersebut, termasuk ASN itu sendiri. “Kami bakal membuka layanan aduan masyarakat, jika ada yang ingin melaporkan adanya mutasi pejabat,” terangnya.

Ia menambahkan, akan segera melakukan hearing terkait adanya isu- isu mutasi jelang PSU ini, karena sejauh ini jabatan yang kosong rata-rata di tingkat kepala dinas. “Untuk eselon II ada beberapa dinas yang kosong, sehingga harus dilakukan kebijakan seperti Plt dan tidak ditetapkan sebagai definitif,” pungkasnya.

Kendati demikan, pengisian jabatan kosong ini masih memungkinkan dilakukan dengan meminta izin dari Kemendagri, untuk dilakukan lelang jabatan. “Walaupun begitu, intinya tetap bisa akan tetapi harus ada langkah yang jelas agar tidak terjadi conflict of interest,” tutupnya.

 

 

Reporter : Beb

Editor      : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.