Tekan Angka Asusila dan Pernikahan Dini, Perlu Pembahasan Sinkronisasi Hukum

oleh -171 Dilihat

Bengkulu- Mempertemukan antara hukum pernikahan dengan hukum perlindungan perempuan dan anak menjadi hal mendasar perspektif dalam upaya menekan tindak pidana asusila dan pernikahan dini di tengah masyarakat.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, perlu adanya pembahasan bahkan pengkajian lebih mendalam oleh para pihak terkait, salah satunya antara pemerintah daerah dan pengadilan agama bersama pihak akademisi.

“Jadi, mungkin saya kira sinkronisasi hukum di Indonesia juga harus dipertemukan,” kata Gubernur Bengkulu, Rohidin saat membuka seminar nasional Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unub), bertajuk “Dispensasi Nikah dan Meningkatnya Tindak Pidana Asusila,” di Bengkulu, Sabtu (2/7/2022).

Gubernur Rohidin menambahkan, atas UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang khusus mengubah ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, di mana usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria dan wanita dan bisa dilakukan permintaan dispensasi menikah, jelas menimbulkan kendala baru, yaitu semakin banyaknya permintaan dispensasi menikah tersebut.

Sementara di dalam UU Perlindungan Anak dan Perempuan, dijelaskan yang dikatakan anak-anak adalah mereka yang berada di bawah umur 18 tahun, dan bagi yang menjadi korban asusila kebanyakan yang berada pada usia tersebut.

Karena itu, peran seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama, sehingga tindak asusila bisa semakin ditekan. Selain itu, angka stunting juga bisa diminimalisir dengan tepatnya usai produktif untuk hamil dan melahirkan.

Memang di lain pihak kalau usia pernikahan di bawah 19 tahun, perempuan itu belum memiliki sisi kedewasaan, baik mental ataupun reproduksinya, sehingga potensial sekali untuk melahirkan bayi dengan kondisi stunting,” jelas mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Sementara itu, Rektor Universitas Bengkulu (Unib), Retno Agustina Ekaputri mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya seminar tersebut, sehingga rumusan mempertemukan antara menekan tindak asusila dan pernikahan dini atas permintaan dispensasi menikah bisa semakin dikendalikan.

“Seminar ini jelas sangat tepat dan bermanfaat. Akademisi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan bisa semakin solid mengurai permasalahan di tengah masyarakat,” ujarnya.(MC/M-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.