SMKN 5 Bengkulu Utara Minta Jatah Guru PPPK

oleh -21 Dilihat
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kepala Dinas Dikbud Bengkulu foto bersama Kepala Sekolah, Komite dan guru serta staf administrasi SMKN 5 Bengkulu Utara.(Foto/Pemprov Bengkulu)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kepala Dinas Dikbud Bengkulu foto bersama Kepala Sekolah, Komite dan guru serta staf administrasi SMKN 5 Bengkulu Utara.(Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri(SMKN) 5 Bengkulu Utara minta jatah tenaga guru PPPK guna meringankan beban pembayaran gaji guru honorer di sekolah bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite SMKN 5 Bengkulu Utara, Sumarno kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ketika meninjauan gedung utama SMKN 5 Bengkulu Utara, terbakar pada akhir Mei lalu, Selasa (11/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin bersama guru SMKN 5 Bengkulu Utara dan pengurus Komite melakukan pertemuan di ruang praktik belajar SMKN 5 Bengkulu Utara.

Ketua Komite SMKN 5 Bengkulu Utara Sumarno mengatakan, saat ini SMKN 5 Bengkulu Utara sangat berharap adanya guru PPPK untuk meringankan pembayaran gaji guru honor yang ada di SMKN 5 Bengkulu Utara.

“Harapan saya kepada Pak Gubernur untuk guru yang telah daftar PPPK dikembalikan ke sini (SMKN 5 Bengkulu Utara) sehingga meringankan beban kàmi sebagai komite untuk memberikan biaya (membayar) guru guru honor yang ada di sini,” kata Sumarno.

Saat ini, katanya di SMKN 5 Bengkulu utara masih memiliki belasan guru honor aktif yang membantu kegiatan sistem belajar mengajar di tersebut.

Sementara itu, Gubernur Ŕohidin Mersyah memastikan guru PPPK akan dikembalikan kepada penempatannya sesuai dengan daerah asalnya melalui kebijakan yang telah dibuatnya. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu struktur formulasi pembagian jam belajar sekolah serta pertimbangan tanggung jawab mengajarnya.

“Saya pastikan bersama Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu penempatan guru PPPK sesuai dengan penempatanya. Saya sudah mengeluarkan kebijakan semua guru PPPK dikembalikan ke sekolah asal masing masing dengan pertimbangan tanggung jawab mengajarnya.

Selain itu, penempatan guru PPPK ke sekolah asal tidak maksudkan tìdak mengganggu struktur formulasi pembagian jam mengajar sekolah yang baru,” demikian Gubernur Rohidin.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.