Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dikawal Ketat Aparat Keamanan

oleh -18 Dilihat
Kendaraan operasional Polda Bengkulu disiagakan di PN Tipikor Bengkulu pada sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.(Foto/RRI)
Kendaraan operasional Polda Bengkulu disiagakan di PN Tipikor Bengkulu pada sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.(Foto/RRI)

Bengkulu- Sidang pertama perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), Sekda Bengkulu Non Aktif, Isnan Fajri, dan ajudan RM, Evriansyah alias Anca, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025) dikawal ketat aparat keamanan setempat.

Sejumlah anggota polisi dari Polresta Bengkulu dan Polda, serta mobil bara kuda, disiagakan di sekitar PN Tipikor Bengkulu. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan sidang pertama ini berjalan aman dan lancar.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno yang turun langsung ke TKP melakukann pemantuan situasi mengatakan, personel yang diturunkan memang ditujukan untuk memastikan persidangan berjalan lancar dan tertib karena diperkirakan bakal dihadiri banyak pengunjung.

“Ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin menyaksikan proses sidang agar persidangan berjalan dengan baik. Kami beri bantuan pengamanan yang maksimal,” ujar Kombes Sudarno.

Ia menambahkan, setiap pengunjung yang akan menyaksikan persidangan akan diperiksa oleh petugas mulai dari pintu masuk hingga ke ruang sidang. Selain itu, setiap pengunjung yang masuk ke ruang sidang akan diperiksa metal detector dan diwajibkan mengenakan tanda pengenal atau ID Card.

Pengunjung yang dapat akses ke ruang sidang dibagi tiga kelompok. Khusus keluarga mengenakan ID Card berwarna hijau. Sementara kalangan wartawan berwarna kuning.

Menurut Sudarno, jalannya sidang perdana ini juga akan bisa dipantau oleh pengunjung melalui layar streaming yang telah disediakan pihak PN Bengkulu, yakni di ruang bagian dalam, selasar, aula dan luar Gedung.

“Di ruang dalam ada sekitar 48 kursi, di selasar 50 kursi, sisanya ada di aula dan di luar ada monitor tv. Ini dilakukan agar masyarakat dapat menyaksikan persidangan dengan tertib, aman dan nyaman,” Kombes Pol Sudarno.

Didakwa Terima Gratifikasi

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohin Mersyah, Sekda non aktif, Isnan Fajri dan ajudan Anca selain diduga korupsi juga dijerat jaksa penuntut umum KPK dengan pasal gratifikasi. Rohidin disebut menerima uang dari sejumlah pengusaha dan politisi.

Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu menyebutkan, jumlah uang gratifikasi yang diterima terdakwa adalah sebanyak Rp 30,3 miliar, USD 42,715.00, SGD 309,581.00 dan barang berupa kaos sebanyak 14.500 pieces senilai Rp 130.500.000.

“Bahwa perbuatan terdakwa Rohidin Mersyah bersama-sama dengan Evriansyah, Isnan Fajri dan Alfian Martedy yang menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu,” jelasnya.

Penuntut Umum KPK menyebutkan perbuatan tersebut berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa Rohidin Mersyah sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 angka 5 dan angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan terdakwa Rohidin Mersyah tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda Rp 200 juta subsider 20 tahun penjara,” kata Ade kepada wartawan usai sidang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Rohidin Mersyah mengatakan, bahwa dukungan yang dia minta adalah dalam kapasitasnya sebagai calon gubernur dan uang yang dikumpulkan melalui terdakwa Evriansyah sudah dibagikan kepada masyarakat saat proses Pilgub berlangsung.

“Saya bertindak sebagai calon gubernur pada waktu itu, saya menggunakan atau memobilisasi para ASN untuk menjadi tim pemenangan saya, dan meminta mengumpulkan sejumlah uang. Semua uang saya perintahkan dikumpulkan kepada saudara Evriansyah dan semuanya sudah dibagikan kepada masyarakat dalam proses pemenangan pencalonan saya,” kata Rohidin.

Rohidin menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan KPK dan siap menjalani semua proses hukum dengan baik. “Selanjutnya saya berharap proses sidang berjalan dengan lancar, dengan hikmat. Saya siap mengikuti semua proses persidangan dengan baik,” tambahnya.

Sumber : RRI

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.