Selama 2022, Kejari Bengkulu Tangani 1.000 Perkara Pidum

oleh -200 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Yunita Arifin.(Foto/Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Yunita Arifin.(Foto/Ist)

Bengkulu- Selama tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, berhasil menangani lebih kurang 1.000 perkara tindak pidana umum. Kasus ini melebihi target yang ditetapkan sebanyak 900 perkara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Bengkulu, Yunita Arifin didampingi Kasi Intel, Riky Musriza, kepada wartawan di Bengkulu, Selasa (27/12/2022). Ia menjelaskan, dari 1.000 perkara itu, sebanyak 251 di antaranya sudah tahap prapenuntutan, 525 perkara tahap penuntutan, dan 313 perkara sudah eksekusi.

“Kalau target kita tahun ini sebanyak 300 prapenuntutan, 300 penuntutan dan 300 eksekusi. Sementara perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif ada sebanyak 7 perkara dari 8 yang ditargetkan,” ujarnya.

Dari ribuan perkara yang ditangani, Kejari Bengkulu telah menyumbang pendapatan negara bukan pajak sebanyak Rp1,36 miliar lebih. Rincianya, dari denda tilang total sebesar Rp 449.950.000, denda hasil tindak pidana lainnya Rp 835.900.000, ongkos perkara Rp 6.055.800, dan uang sitaan tindak pidana lainnya Rp 78.005.000.

“Persentase capaian kinerja seksi tindak pidana umum secara keseluruhan mencapai 95,41 persen dengan serapan anggaran sebesar Rp 298.185.900 dari total pagu anggaran sebesar Rp 326.681.000,” ujar Riky.(min)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.