Bengkulu –Pemerintah sejak beberapa tahun terakhir gencar menggerakkan program penanganan stunting yang dinilai masih cukup tinggi mencapai 24,4 persen (SSGI 2021) melalui aksi konvergensi lintas sektor yang diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Pada tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI merilis hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI). Secara nasional prevalensi tubuh kerdil pada anak baduta mengalami penurunan hingga pada angka 21,6 persen. Keberhasilan ini sangat menggembirakan, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan prevalensi 19,8 persen.
Namun, dibalik keberhasilan Provinsi Bengkulu, menekan kasus stunting diakibatkan kekurangan gizi kronis tersebut, mencapai 19,8 persen, tapi masih terdapat prevalensi stunting meningkat di lima kabupaten di Bengkulu.
Stunting masih meningkat tajam di lima kabupaten di Provinsi Bengkulu, kenaikan itu sebagai faktor penyumbang belum berhasilnya Bengkulu meraih sasaran pada 2022 sebesar 18,86 persen.
Hal itu disampaikan Program Manager (PM) Satuan Tugas (Satgas) Stunting Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi kepada pewarta di sekretariat satgas provinsi, Senin, (30/1/2023).
Dikatakan Yusran, berdasarkan hasil SSGI 2022, daerah yang mengalami peningkatan kasus stunting di Bengkulu, yakni Kabupaten Kepahiang sebesar 24,9 persen dari sebelumnya sebesar 22,9 persen, Bengkulu Selatan meningkat menjadi 23,2 persen dari 20,8 persen.
Selanjutnya Kabupaten Bengkulu Utara dari 20,7 persen meningkat menjadi 22,8 persen, Kabupaten Mukomuko meningkat sebesar 22,3 persen dari SSGI 2021 yang merilis sebesar 22,2 persen, dan mirisnya di Kabupaten Kaur meningkat dari 11,3 persen meningkat tajam menjadi 12,4 persen.
Masih terjadinya peningkatan prevalensi balita stunting di baberapa daerah tersebut, kata Yusran disebabkan oleh masih belum berjalan maksimalnya konvergensi lintas sektor dalam mengintervensi stunting di masyarakat. Baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif, ujarnya.
Belum berjalan dengan baik dalam konvergensi penurunan stunting, baik ditingkat provinsi hingga pada tingkat desa, yang terkesan masih berjalan sendiri-sendiri dan tidak berdasarkan rencana kerja tim percepatan penurunan stunting.
Upaya akselerasi penurunan stunting dimasa mendatang agar semua lintas lembaga pemerintah untuk mengedepankan aksi konvergensi yang diatur dalam Perpres No 72 tahun 2021. Intervensi sensitif dalam pencegahan stunting, dengan menyasar keluarga berisiko stunting untuk perbaikan terhadap pola makan, pola asuh, serta perbaikan sanitasi dan akses air bersih.
“Tinggalkan ego sektoral agar stunting dapat di atasi, karena persoalan ini dapat ditekan dengan aksi gotong royong, yang memerlukan kepedulian dan kerja sama,” ujarnya (irs)