Sekdaprov dan Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Tandatangani Perjanjian Kerja

oleh -247 Dilihat
Sekdaprov Bengkulu, Hamka Sabri dampingi Asisten I, Khairil Anwar (kiri) dan Asisten III, Ika Joni Ikhwan (kanan) memimpin rapat persiapan pejabat eselon II Pemprov Bengkulu akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja tahun 2023.(Foto/Ist)
Sekdaprov Bengkulu, Hamka Sabri dampingi Asisten I, Khairil Anwar (kiri) dan Asisten III, Ika Joni Ikhwan (kanan) memimpin rapat persiapan pejabat eselon II Pemprov Bengkulu akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja tahun 2023.(Foto/Ist)

Bengkulu- Sekda provinsi dan pejabat eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu, akan menandatangani perjanjian kerja untuk tahun 2023. Terkait hal tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu, telah menggelar rapat koordinasi persiapan penandatanganan perjanjian tersebut.

Rapat dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri yang diikuti seluruh Asisten serta para pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (30/1/2023). Dalam keterangannya, Sekda Hamka Sabri mengatakan, dalam rapat ini dipaparkan maksud dan tujuan dari perjanjian kerja di tahun 2023 yang akan ditandatangi seluruh pejabat eselon II termasuk dirinya sendiri selaku Sekretaris Daerah.

Di mana saat ini, lanjutnya, gubernur telah membentuk tim rumusan kinerja yang terdiri atas Bappeda, BPKAD, Biro Bangda serta Biro Ortala. “Hari ini tim memaparkan apa saja yang harus dikerjakan sesuai dengan isi perjanjian kerja itu nanti,” jelasnya usai pimpin rapat.

Sekda berharap sebelum ditandatangani perjanjian kinerja ini sudah dipahami betul oleh masing-masing Kepala OPD. “Jangan sampai perjanjian kerja yang akan ditandatangani nanti tidak dipahami terlebih lagi tidak pernah dibaca,” sebutnya.

Sekda Hamka menyebutkan apa saja isi dari perjanjian kerja tersebut, seperti rutinitas sesuai tupoksi OPD tersebut, program prioritas gubernur yang tertuang dalam visi dan misi gubenur dan wakil gubernur serta tentang program unggulan gubernur.

“Nanti setiap pejabat eselon harus dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar serta mampu menterjemahkan program prioritas dan unggulan gubernur dan wakil gubernur,” tegasnya. Perjanjian kerja ini, kata Sekda lagi, berlaku setiap tahunnya dan akan dievaluasi langsung oleh gubernur. Jika kinerja buruk atau ‘raport merah’ maka tentu akan mendapatkan sanksi langsung dari gubernur.

“Sanksinya ditangan gubernur bagi OPD yang tidak mencapai target sesuai perjanjian kerja yang telah ditandatangani,” demikian Sekda Hamka. Sebelumnya, Sekda Hamka juga melakukan evaluasi terhadap implementasi perjanjian kerja antara gubernur dengan pejabat eselon II pada tahun 2022.(mc/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.