Bengkulu- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Bengkulu nampaknya bakal seru untuk disimak. Karena selain petahana yang akan kembali maju mencalonkan diri, juga ada mantan Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali akan mencoba peruntungan nya untuk menjadi Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya Gubernur Rohidin dan Helmi Hasan pernah berkompetisi pada pemilihan gubernur pada 9 Desember 2020 lalu dan pemenangnya adalah Gubernur Rohidin- Rosjhonsyah.
Ada juga pasangan calon independen yang sedang berjuang untuk memastikan dukungannya yakni Dempo Exler yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi berpasangan dengan Ahmad Kanedi, SH,MH yang saat ini masih menjadi anggota DPD RI.
Selain nama-nama diatas masih ada nama-nama lainnya yang juga mengincar kursi gubernur dan wakil gubernur bengkulu untuk masa bakti 2024-2029.
Sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Ada hal yang menarik dalam moment rapat paripurna yang dihadiri seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.
Dalam momen tersebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga memanfaatkannya untuk berpamitan maju kembali menjadi Calon Gubernur Bengkulu pada 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Rohidin Mersyah sebelum menutup sambutannya.
Gubernur Rohidin sempat mengatakan jika dirinya pamit dan akan maju kembali di pada Pilgub Bengkulu tahun 2024. “Dalam kesempatan ini, saya pamit mohon doa untuk kembali mencalon sebagai Gubernur. Semoga kita bertemu kembali dalam ruangan ini, terima kasih,” kata Gubernur Rohidin.
Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Di mana seluruh fraksi berkesimpulan bahwa Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sangat perlu untuk dijadikan Perda sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kami dari Fraksi Partai Gerindra menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, untuk ditingkatkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata juru bicara Fraksi Gerindra, Pitri, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi Gerindra di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (16/7).
Selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama dan ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, disaksikan ketua-ketua fraksi, Sekda Provinsi Isnan Fajri, unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Gubernur Rohidin menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membahas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, hingga disetujui menjadi Perda.
“Kita telah mendengar semua pendapat akhir fraksi DPRD provinsi dan pada akhirnya telah menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. Atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan terhormat,” kata Rohidin.
Rohidin menambahkan, dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam merumuskan kebijakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Raperda yang telah kita setujui bersama ini, wajib kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Perda Provinsi dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor register Perda, sebelum penetapan dan pengundangan,” tutup Rohidin.