Yahukimo– Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menyelidiki kasus penikaman terhadap seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai berinisial LM (32).
Polisi mendalami dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Berdasarkan keterangan awal, korban sedang duduk di bagian belakang kios ketika diserang dua orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dan perut kiri.
Peristiwa itu terjadi saat kondisi lingkungan sekitar minim pencahayaan akibat pemadaman listrik. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan sebelum kedua pelaku melarikan diri.
Warga yang mendengar teriakan kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, saat korban tiba di instalasi gawat darurat (IGD), sebilah senjata tajam menyerupai samurai pendek tanpa gagang masih tertancap di punggung kanannya.
“Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis,” kata Yusuf, Sabtu (24/10/2026).
Setelah menerima laporan, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban dan melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian memasang garis polisi, menyisir lokasi, meminta keterangan saksi, serta melakukan olah TKP. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu gagang senjata tajam dan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan peristiwa penikaman. Kedua temuan itu diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga mendalami keterangan saksi dan kondisi di sekitar lokasi untuk mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pelaku, serta mengetahui motif penyerangan.
Yusuf menyampaikan, penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri kedua pelaku. Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.
“Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Yusuf, korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Radiologi RSUD Dekai.
Karena itu, aparat kepolisian mengajak masyarakat mendukung proses hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum. Kami mendukung proses penyelidikan agar perkara ini dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta yang terverifikasi,” kata Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Ardiansyah Daulay mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan informasi terkait perkara tersebut kepada kepolisian.
Ia memastikan informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi.
Hingga Sabtu (24/10/2026), penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap identitas serta motif pelaku.
Dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok bersenjata juga masih dalam proses pendalaman dan belum dapat dipastikan.
Editor : Usmin









