Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya

oleh -3 Dilihat

Puncak Jaya– Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap pria berinisial KK (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan terhadap korban berinisial ZHP.

KK ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana lain, termasuk pencurian dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata serta amunisi.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Kasus yang menjerat KK berawal dari peristiwa dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan terhadap ZHP pada Jumat, 8 November 2024, di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua, tertanggal 9 November 2024, serta surat DPO Nomor DPO/S-34/10/XI/2024 yang diterbitkan pada 13 November 2024.

“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti, seperti barang pribadi tersangka dan satu unit handphone. Selanjutnya, KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf, Jumat (23/10/2026).

Menurut Yusuf, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan KK dalam kasus pencurian yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah, tertanggal 12 Agustus 2026. Kasus tersebut dilaporkan menimbulkan kerugian sekitar Rp100 juta.

Selain itu, polisi menyelidiki dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam jenis parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025.

Penyidik turut menelusuri informasi mengenai kemungkinan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang diduga berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.

Yusuf menegaskan, seluruh dugaan keterlibatan dalam tindak pidana lain maupun jaringan peredaran senjata dan amunisi tersebut masih dalam penyelidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Atas perkara utama yang ditangani, KK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama. Subsider, Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan. Dalam keterangan kepolisian, perkara tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penyidik masih memeriksa tersangka dan barang bukti untuk memperjelas peran KK serta menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.

“Kami sangat berharap masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tervalidasi. Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah setempat untuk menindaklanjuti perkara tersebut, termasuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di Puncak Jaya.

Menurut Ardiansyah, kepolisian akan menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi.

Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.