Bengkulu- Ribuan tenaga honorer di Provinsi Bengkulu, Rabu (15/1/2025) melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Bengkulu menanyakan kepastian nasib mereka yang tidak lulus seleksi sebagai PPPK atau pegawai Non ASN.
Selain itu, sebagian besar tenaga honorer di Provinsi Bengkulu, sejak Januari 2025 dirumahkan dan sampai kini nasib mereka tidak ada kejelasan baik dari Pemprov Bengkulu maupun pemkab di daerah ini kecuali Pemkot Bengkulu.
Tenaga honorer yang melakukan aksi demo damai di kantor Gubernur Bengkulu berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Mereka meminta pemerintah untuk diangkat menjadi tenaga PPPK.
Menyikapi aksi demo tenaga honorer tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, serta anggota DPRD Komisi I Provinsi Bengkulu, langsung menemui tenaga honorer yang tengah berorasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu.
Gunawan menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN)/honorer secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pasal 66 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyelesaian status tenaga honorer harus dilakukan paling lambat Desember 2024, sementara Pasal 65 melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah adalah mengalihkan status tenaga honorer menjadi ASN (PPPK).
DPRD Bengkulu umumkan akhir masa jabatan dan Gubernur Bengkulu terpilih priode 2025-2030 Selasa, 14 Januari 2025 “Jadi, kawan-kawan jangan bimbang dan ragu. Mereka yang telah terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” jelas Gunawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan penerimaan PPPK paruh waktu ini baru diterima Pemprov Bengkulu pada 13 Januari 2025, sesuai regulasi terbaru dari Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Untuk tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun, 10 tahun, atau 5 tahun akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan mengikuti seleksi PPPK,” ujarnya.
Gunawan menegaskan pemerintah memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN menjadi PPPK paruh waktu, dari sisa formasi yang belum terakomodir dari total 600 formasi yang sudah tersedia.Kami akan kembali mengusulkan formasi tambahan ke Kemenpan RB untuk memenuhi kebutuhan Pemprov Bengkulu pada 2025,” tambahnya.
Terkait banyak tenaga honorer dirumahkan awal Januari 2025, OPD dilingkup Pemprov Bengkulu, Gunawan memastikan Pemprov Bengkulu tidak pernah menginstruksikan hal tersebut.
Pemprov hanya meminta OPD untuk mengevaluasi seluruh tenaga honorer, menunda perpanjangan masa kerja sambil menunggu hasil evaluasi, dan tidak mengangkat tenaga honorer baru. “Jadi, tidak ada yang dirumahkan. Kalau pun ada, itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” ujar Gunawan.
Sedangkan mengenai insentif atau gaji tenaga honorer yang belum cair pada tahun 2024, Pemprov Bengkulu tidak memiliki data pasti. “Terkait insentif, kami tidak bisa memberikan jawaban pasti karena banyaknya jenis insentif dan keterkaitannya dengan OPD masing-masing,” demikian Gunawan.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo