Pemprov Bengkulu Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026

oleh -5 Dilihat

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Bantu Rakyat. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, saat menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/7/2026).

Gubernur Helmi Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi bahan pembenahan bagi seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Helmi Hasan.

Menurutnya, keberhasilan program Bantu Rakyat sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan publik yang mampu memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi.

“Seluruh aparatur harus menjadikan peningkatan kualitas pelayanan bukan semata-mata untuk memperoleh hasil penilaian yang baik, tetapi sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Komitmen tersebut juga merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap hasil evaluasi Ombudsman pada tahun-tahun sebelumnya. Berbagai rekomendasi yang diberikan akan terus dijadikan dasar pembenahan agar pelayanan publik semakin efektif dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Pimpinan Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Bengkulu, Abdul Ghoffar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Mustari Tasti, perwakilan Polda Bengkulu, jajaran pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa Entry Meeting merupakan tahapan awal yang penting dalam rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Penilaian tersebut bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi pada instansi penyelenggara pelayanan.

“Tahun 2026, penilaian dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari aspek perencanaan, proses penyelenggaraan, hingga hasil pelayanan yang diterima masyarakat. Melalui Entry Meeting ini diharapkan seluruh perangkat daerah memahami indikator, mekanisme, dan tahapan penilaian sehingga dapat mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan secara optimal,” jelas Abdul Ghoffar.

Ombudsman RI menjalankan Program Prioritas Transformasi Tata Kelola Pelayanan Publik dengan sasaran terwujudnya pengawasan eksternal yang efektif. Melalui penguatan fungsi pengawasan tersebut, Ombudsman berkomitmen mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas, responsif, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.