Rawan Korupsi Perizinan, Walhi Desak Gubernur Tolak Rekomendasi PPKH Tambang Emas Seluma

oleh -25 Dilihat
Rawan Korupsi Perizinan, Walhi Desak Gubernur Tolak Rekomendasi PPKH Tambang Emas Seluma
Rawan Korupsi Perizinan, Walhi Desak Gubernur Tolak Rekomendasi PPKH Tambang Emas Seluma

Bengkulu-Organisasi Lingkungan WALHI mendesak Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan untuk menolak permohonan rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang diajukan tambang emas PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDM).

Desakan ini dilakukan untuk menanggapi dilaksanakannya FGD Pembahasan Permohonan Rekomendasi Gubernur untuk PPKH untuk PT ESDM yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (9/4/2025).

Selain itu, WALHI Bengkulu juga menilai proses perizinan tambang yang selama ini telah didapatkan PT ESDM rawan terjadi korupsi, sdehingga pada tanggal 7 Maret 2025, WALHI
Bengkulu bersama WALHI Nasional telah melaporkan dugaan korupsi perizinan tambang PT ESDM kantor Kejagung RI.

“Kami mendesak agar Gubernur Bengkulu menolak permohonan rekomendasi PPKH yang diajukan tambang emas PT ESDM. Hal ini juga terkait dengan adanya dugaan korupsi perizinan
tambang emas ini yang telah kami laporkan ke Kejagung RI,“ ujar Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada HARAPAN BARU NEWS DAN    SUARAPEMBARUAN, Kamis (10/4/2025).

Dilakukannya FGD juga ini, kata Dody menunjukan PT ESDM yang berupaya memaksakan agar operasi produksi tambang dapat segera dilakukan meskipun konsesi PT ESDM diketahui berada di dalam  Peta Indikaf Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIB).

Sementara berdasarkan Inpres No 05 Tahun 2019 telah mengintruksikan seluruh gubernur untuk menghentikan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi dikawasan hutan.

“PT ESDM terkesan memaksakan kehendak untuk menambang di kawasan hutan lindung Bukit Sanggul, sementara faktanya konsesi tambang berada di Peta Indikaf Penghentian Pemberian
Izin Baru (PPIB) dimana berdasarkan Inpres No 05 Tahun 2019 telah mengintruksikan agar seluruh gubernur untuk menghentikan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi dikawasan hutan,” tambah Dody Faisal.

Seperti diketahui WALHI Bengkulu bersama NGO lingkungan lainnya, sejak tahun 2018 telah menegaskan penolakan terhadap rencana pertambangan PT ESDM seluas 24.800 hektare yang
sebelumnya memiliki luas 30.010 hektare di Kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Kabupaten Seluma.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, beroperasinya tambang emas hanya akan menciptakan bencana ekologis daripada untungan ekonomi yang selama ini di gaungkan.

Pertambangan ini akan menimbulkan krisis ekologis, merugikan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan dan daerah aliran sungai serta menghancurkan keanekaragaman hayati yang terdapat di hutan lindung Bukit Sanggul Sanggul.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.