Seluma-Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Serawai bersama mahasiswa dan peserta Aksi Kamisan Bengkulu, lakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Pengurus Wilayah Aman Bengkulu yang juga bertindak sebagai kordinator Lapangan dalam aksi mengatakan, Aksi tersebut dilakukan untuk meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Tais.
Anton dan Kayun yang merupakan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti Pering Baru akan di sidang atas tuduhan mencuri kelapa sawit di atas tanahnya sendiri. Kebunan yang sudah diwariskan secara turun menuntun tersebut diklaim oleh perusahaan perkebunan kelapa Sawit milik PTPN VII Unit Talo-Pino.
Ia menambahkan, dilakukan aksi damai sebagai aksi solidaritas terhadap Anton dan Kayun yang saat ini sedang dalam mengikuti proses persidangan. Anton pada tanggal 9 Februari 2025 kemarin ditahan oleh pihak aparat, dituduh mencuri buah kelapa sawit yang di klaim milik PTPN IV Region VII unit Talo -Pino.
“Kami terus mendesak pihak aparat untuk memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Harapan Baru Nerws, Kamis (17/4/2025) lalu.
Dalam aksi ini diawali dengan ritual hukum adat dengan punjung tigo ruang, ritual ini untuk memita restu dan meminta perlindungan oleh Tuhan yang maha Kuasa terhadap anton dan kayun oleh, serta meminta restu terhadap leluhur agar dibukakan hati hakim.
“Saat ini sudah kita sama-sama Ketahui tanah itu merupakan tanah leluhur, warisan untuk anton dan kayun dari leluhurnya dahulu, ” Sambungnya.
Aksi solidaritas terhadap Anton dan Kayun kali ini untuk meminta keadilan dengan Pengadilan Nengeri Tais, Anton dan Kayun Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti Pring Baru sedang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas tuduhan mencuci TBS kepala sawit milik PTPN IV unit VII Talo-Pino.
Anton ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres Seluma. Tanpa melihat alas hak serta status anton yang masih berstatus pelajar.
“Konflik ini sudah lama berlangsung semenjak PTPN IV region VII unit Talo -Pino berdiri, hingga saat konflik agraria antara komunitas adat Serawai Semidang Sakti Pering Baru terus saja terjadi, konflik ini tidak ada penyelesaian, baik dari pemerintah Daerah maupun dari pihak aparat penegak hukum itu sendiri, ” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Konflik agraria di Desa Pering Baru yang menjadi wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986-an.
Sejumlah praktik kekerasan dan bahkan korban telah menjadi catatan kisruh perampasan wilayah adat di Tana Serawai. Hak Guna Usaha PTPN IV Unit VII yang diberikan negara tanpa persetujuan dan dukungan masyarakat adat Serawai kala itu, telah membuat ratusan kepala keluarga dan lahan turun temurun masyarakat adat Serawai hilang.
“Kita berharap pemerintah Daerah dan juga Pengadilan Negeri keadilan yang seadil-adilnya. Sebagaimana yang telah diatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu di perda no 3 tahun 2022, tenang perlindungan dan pengakuan hukum masyaramat adat, ” jelas Endang.
Namun demikian, hingga kini lebih dari satu dekade. Tidak ada iktikad baik penyelesaian baik dari pemerintah Daerah ataupun dari Aparat Penegak Hukum. Warga yang meyakini lahan mereka secara turun temurun, tetap bertahan dan melindungi tanah mereka
“Hari ini tututan besar kita, Hakim untuk membebaskan Anton dan Kayun, dan kita meminta sengketa lahan ini di selesaikan, ” demikan Endang.
Editor : Usmin