Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polda Bengkulu Siapkan Sanksi

oleh -34 Dilihat

Bengkulu – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik, sekaligus memperkuat disiplin dan integritas personel.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mencakup anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri. Ketentuannya berlaku di seluruh jajaran, mulai dari Mabes Polri, polda, polres hingga polsek.

Polda Bengkulu memastikan kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi pedoman bagi seluruh personel. Setiap anggota maupun ASN Polri diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan, larangan penggunaan vape bukan sekadar aturan internal, melainkan langkah pencegahan untuk menutup peluang penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

“Larangan penggunaan vape ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” kata Imam.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan surat edaran tersebut adalah berkembangnya modus penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Imam, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan bagian dari kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Polda Bengkulu akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan dan mekanisme internal yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai aturan Polri.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Polda Bengkulu berharap seluruh personel dapat menjaga lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika serta memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional dan berintegritas.

 

Editor. : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.