Jakarta– Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector melalui pembentukan wadah profesi yang memiliki legalitas, standar kompetensi, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik premanisme dalam kegiatan penagihan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset.
Menurut dia, penataan tersebut diperlukan agar profesi penagih utang memiliki kepastian hukum dan dapat menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, perubahan nomenklatur itu tidak boleh sekadar pergantian nama. Diperlukan regulasi yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan terhadap petugas.
“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.
Ia mengungkapkan, selama ini praktik penagihan masih kerap diwarnai berbagai persoalan, seperti intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi industri pembiayaan.
Karena itu, Polri mendorong pembentukan wadah profesi yang mampu memastikan setiap petugas memiliki kompetensi, identitas resmi, serta memahami batas kewenangannya.
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.
Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri. Meski demikian, satuan ini nantinya memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.
Dalam rancangan yang dibahas, petugas pengamanan dan penyelamatan aset diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.
Selain itu, kegiatan penagihan harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk larangan melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.
Rudy menegaskan, legalisasi profesi bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa ataupun mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan profesi tersebut merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, dan penguatan kepatuhan hukum.
Melalui langkah ini, Polri berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional, memiliki kepastian hukum, serta mampu melindungi hak masyarakat dan mendukung terciptanya industri pembiayaan yang sehat.
Catatan redaksi: Pembentukan Satuan Jasa Penagihan dalam naskah sumber masih berupa gagasan yang dibahas dalam FGD, sehingga ditulis sebagai rencana atau konsep, bukan kebijakan yang sudah resmi diberlakukan.
Editor. : Usmin









