Bengkulu- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, berhasil membekuk lima orang pelaku anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 40 tempat kejadian perkara (TKP)
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasat Reskrim didampingi Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana kepada wartawan, di Bengkulu, Rabu (7/11/2024) lalu.
Dijelaskan, pengungkapan kasus komplotan curamor ini melibatkan Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, dan Tim Opsnal Gabungan Polsek jajaran Polresta Bengkulu.
“Dari hasil penyidikan petugas, sejauh ini ada 5 orang pelaku yang terlibat. Mereka telah berhasil mencuri sebanyak 40 unit sepeda motor,” ujar Ipda Muhammad Ego Fermana.
Aksi pencurian sepeda motor sebbanyak itu, terjadi di 40 TKP dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Pelaku tidak hanya beraksi di Kota Bengkulu, tetapi juga di luar Kota Bengkulu. Kasus terakhir yang membuat pelaku tertangkap adalah kejadian pada 12 September dan 21 Oktober 2024.
Kasus curanmor pada 21 Oktober 2024, katanya berawal sekitar pukul 17.00 WIB, motor korban dipinjam temannya (saksi) untuk pergi ke kosan temannya saksi di Jalan Sumatera 6 kosan Affan, Rt 07,Rw 05, Keluraha Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Motor lalu diparkir di lorong kosan dalam keadaan tidak terkunci stang. Saat akan pulang usai mengerjakan tugas, motor yang dipinjam itu, sudah tidak ada lagi di tempat parkir semula.
Sementara kasus curanmor 11 September 2024, bermula pada pukul 15.00 WIB, anak korban makan di warung ayam geprek AL Maida di Jalan Kampar 4 Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Anak korban lalu duduk di dalam warung yang terhalang tembok. Sementara motornya diparkirkan di pinggir jalan. Naas, usai makan di warung dan bermaksud pulang, anak korban mendapati sepeda motornya tidak ada lokasi parkir alias hilang.
Dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya ditahan di Polresta Bengkulu. Sisanya di Polsek jajaran, dan seorang lagi diamankan di Polres Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Ipda Ego mengatakan, kelima pelaku tercatat sebagai warga Kota Bengkulu. Dua di antaranya adalah residivis kasus serupa, yakni SR dan RS. “Untuk yang DPO masih ada beberapa pelaku lagi. Kami sedang selidiki,” imbuhnya.
Ego menambahkan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terlebih dahulu memetakan calon korban. Pelaku mengincar kawasan kos-kosan dan area kampus. Dalam aksinya mereka menggunakan kunci T dan biasanya beraksi pada subuh hari.
Para tersangka ditangkap berawal dari upaya Tim Resmob Macan melacak pelaku lewat keterangan saksi-saksi dan rekamana CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pada Kamis (24/10/2024), mereka medapatkan informasi lebih lanjut terkait keberadaan para pelaku.
Dari informasi itu, tim gabungan langsung menuju lokasi di Jalan Pematang Said Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Di sini polisi berhasil menangkap tersangka SR dan AN.
Dari hasil pengembangan polisi berhasil membekuk pelaku lainnya di Jalan Raflesia Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, yakni tersangka RS.
Dalam kasus ini, polisi selain membekuk lima orang tersangka tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa lima unit sepeda motor hasil curian. “Tersangka dan BB kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Reporter : RRI/Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo