Bengkulu-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, berhasi mengamankan sebanyak 32 orang remaja diduga terlibat Geng Motor di daerah ini. Mayoritas mereka masih berstatus pelajar.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata kepada wartawan, di Bengkulu, Selasa (1/10/2024) mengatakan, remaja yang diduga terlibat geng motor bukan lagi sebagai bentuk kenakalan, tapi kenakalan yang membahayakan orang lain.
“Masyarakat menyebutnya geng motor. Saya menyebutnya remaja berbahaya. Bukan lagi kenalakan remaja,” kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata.
Apa yang dilakukan remaja-remaja tersebut, katanya merupakan perbuatan tindak pidana dilakukan dua tersangka melakukan penganiayaan. Dua tersangka masing-masing berusia 19 tahun dan seorang lagi masih berstatus pelajar kelas 12.
Dalam kasus penganiayaan itu, para pelaku secara bersama-sama juga menggunakan senjata tajam. Mereka juga berkelompok dan melakukan tindakan pengeroyokan atau kekerasan secara beramai-ramai di Jalan Kapuas Gading Cempaka.
Kedua tersangka dalam kasus tersebut, dikenakan melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara. Sementara seorang pelaku lain kini buron dan berstatus DPO.
Kapolresta Bengkulu menambahkan, pihaknya masih terus mendalami peran dan keterlibatan remaja-remaja tersebut dalam aksi-aksi kekerasan yang terjadi. Jika memang terbukti sebagai pelaku tindak pidana, kata Kapolresta, maka mereka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari beberapa peristiwa kekerasan yang melibatkan para remaja ini didorong oleh aksi balas dendam demi solidaritas karena ada salah satu di antara mereka yang menjadi korban kekerasan oleh kelompok lain. Aksi-aksi yang dilakukan mereka bukan spontanitas, tetapi memang sudah direncanakan.
Terkait status hukum, Kapolresta menyebut 32 remaja tersebut masih sebagai saksi. Namun, jika dalam proses lebih lanjut mereka terbukti melakukan tindak pidana, baik dalam kasus pengeroyokan atau kepemilikan senjata tajam, maka statusnya bisa menjadi tersangka.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, polisi menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api Dan Bahan Peledak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 ayat (1).
Nama-nama yang diduga sebagai pelaku adalah sebagai berikut: MFA (17 tahun), ATS (17 tahun), BAG (16 tahun), MAA (17 tahun), DPP (20 tahun), MP (15 tahun), YMP (18 tahun), MIDS (19 tahun), MPS (17 tahun), NS (16 tahun), KF (18 tahun), ESYA (17 tahun), RP (16 tahun), BOV (27 tahun), ZPR (16 tahun), DR (kelahiran 2005), pelajar MNF (kelahiran 2008), MA (kelahiran 2004), FIF (kelahiran 2005), dan KR (kelahiran 2008).
Sementara dari hasil hasil pengembangan dari terduga pelaku yang diamankan tersebut, Polresta Bengkulu mendapatkan informasi ada 7 orang terduga pelaku dalam perkara pengeroyokan terhadap korban bernama MRS (20 tahun), warga Kelurahan Lingkar Barat, Gading Cempaka, yang terjadi di Jalan Kapuas IV RT 004/RW 002 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Senin (26/8/2024) lalu.
Terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang diamankan tersebut, yakni FIF, DR, BOV, DPP, MA, ZPR, KR, MNF, dan NS. Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka berupa sebuah senjata tajam jenis kapak, sebuah gagang panahan, sebuah spanduk bertuliskan wagana, dan satu ekor pari.
Reporter : RRI/Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo