Pemprov Bengkulu Usulkan Lima Ruas Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional

oleh -361 Dilihat
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri disaksikan Plt Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso (paling kiri) dan mantan Kepala Dinas PU, Aminuddin NS (belakang pakai batik dan peci hitam) menyerahkan surat usulan peningkatan status lima ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional kepada pejabat Kementerian PUPT usai memperingati Hari Bakti PU Tahun 2022.(Foto/RRI)
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri disaksikan Plt Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso (paling kiri) dan mantan Kepala Dinas PU, Aminuddin NS (belakang pakai batik dan peci hitam) menyerahkan surat usulan peningkatan status lima ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional kepada pejabat Kementerian PUPT usai memperingati Hari Bakti PU Tahun 2022.(Foto/RRI)

Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mengusulkan lima ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional. Usulan ini disampaikan agar penanganan jalan di Provinsi Bengkulu, dapat dilakukan dengan baik sehingga arus transportasi darat di daerah ini semakin mantap kedepan.

Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, lima ruas jalan provinsi yang diusulkan menjadi jalan nasional itu, berada di Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, dan Rejang Lebong berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan berlokasi di Kabupaten Kaur berbatasan dengan Provinsi Lampung.

“Hari ini kita memperingati Hari Bakti PUPR. Di kesempatan ini ada beberapa pesan yang kami sampaikan terkhusus usulan beberapa ruas jalan untuk diambil alih oleh Kementerian PUPR yang statusnya merupakan aset pemerintah provinsi,” kata Hamka, usai menghadiri Peringatan Hari Jalan dan Hari Bakti PUPR Ke-77, Rabu (7/12/ 2022).

Adapun lima ruas jalan yang diusulkan untuk menjadi jalan nasional, yakni Kerkap-Tanjung Palik-Lubuk Durian sepanjang 23,8 km, Tanjung Agung Palik-Gunung Selan-Giri Mulya sepanjang 48,42 km, Giri Mulya-Atas Tebing sepanjang 20 Km, Tanjung Iman-Muara Sahung 24,3 km, dan Muara Sahung-Air Tebok sepanjang 17 km.

Hamka menjelaskan usulan perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional tersebut, sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan mengingat statusnya berada berbatasan dengan provinsi lain.

“Yang menghubungkan provinsi satu ke provinsi lain itu kewenangan nasional. Kalau menghubungi jalan antar kabupaten itu kewenangan provinsi dan kalau jalan dalam kabupaten dan kota itu kewenangan kabupaten dan kota,” tambah Sekda Hamka seperti dilansir RRI.CO.ID

Pengusulan ini dilakukan melalui Direktorat Jendral Bina Marga disaksikan Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Bengkulu. Sekdaprov berharap usulan ini dapat diterima oleh pemerintah pusat.

“Untuk lima ruas jalan kita sampaikan usulannya melalui proposal. Ada angin segar dari pak Direktur tadi, tanpa kita serahkan juga nanti Kementrian PUPR ada kewenangan untuk membangunnya” tutup Hamka.

Sebagian Rusak

Seperti diketahui status ruas jalan provinsi dalam wilayah Provinsi Bengkulu, saat ini dengan total panjang ruas 1.379,405 km. Dari panjang total jalan provinsi tersebut, sebagian dalam kondisi rusak berat.

Hal ini terjadi karena anggaran Pemprov Bengkulu, untuk menangani jalan provinsi agar kondisi mantap, sangat terbatas sekali. Terlebih selama pandemi Covid-19 kondisi jalan di daerah ini tidak dapat ditangani dengan baik, akibat anggaran tersedot untuk penanganan virus corona.

Dengan demikian, jalan-jalan provinsi yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Bengkulu, dewasa ini sebagian dalam kondisi rusak berat, termasuk Jalan Hidribda dan Jalan Kalimantan di Kota Bengkulu.

“Masyarakat berharap pada Pemprov Bengkulu, agar jalan-jalan provinsi yang rusak di kabupaten dan kota untuk diperbaiki sesuai janji politik ketika pilkada 2020, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu,” kata salah seorang warga Bengkulu.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.