Pemprov Bengkulu Sampaikan Nota Pendapat Atas Dua Raperda Inisiatif DPRD

oleh -24 Dilihat
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diwakili Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar menyampaikan pendatas atas dua raperda inisiatif DPRD setempat.(Foto/Pemprov Bengkulu)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diwakili Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar menyampaikan pendatas atas dua raperda inisiatif DPRD setempat.(Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diwakili Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar menyampaikan Nota Pendapat Gubernur Bengkulu atas dua Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/6).

Dalam nota pendapatnya atas Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dalam rangka pelaksanaan upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu, maka pemda memandang perlu dibentuknya Perda yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemda dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di daerah.

“Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil (khusus) yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” jelas Gubernur Rohidin melalui Asisten I Khairil Anwar.

Perda ini, katanya sekaligus menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

“Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat,” ujarnya.

Selain itu, kata gubernur, pelaksanan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak azazi manusia.

Untuk Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin berpendapat, perkembangan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi pemberdayaan masyakarat di Provinsi Bengkulu, saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah.

“Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi (pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat) dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Gubernur Rohidin memandang perlu adanya payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren, mengingat pesantren telah berkontribusi penting dalam mewujudkan islam yang ‘rahmatan lil alamin’ dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. “Serta pesantren terbukti memiliki peran nyata baik dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan, maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Di akhir nota pendapatnya, Gubernur Rohidin berharap DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat bersama-sama membahas secara mendalam dan komprehensif konsepsi dari kedua Raperda tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi  pemda ,” demikian  Khairil Anwar .(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.